Tim Gabungan Operasi Yustisi: Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Disita dan Diblokir KTP-nya sebelum Bayar Denda!

Redaksi

News

Tim Gabungan dari tiga pilar meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, Satpol-PP Wiyung dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, Jumat (05/02/2021), pukul 10.00 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Tim Gabungan dari tiga pilar meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, Satpol-PP Wiyung dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, Jumat (05/02/2021), pukul 10.00 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi kembali dilakukan oleh tim gabungan tiga pilar yang meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, dan Satpol-PP Wiyung di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, pada Jumat (05/02/2021).

Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM menegaskan jika sidak operasi yustisi ini untuk menjaga ketertiban warga Surabaya agar tetap menerapkan 3M dalam aktivitas apa pun. Dan 3M yang dimaksud adalah mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Kegiatan ini kami lakukan bertujuan agar warga mau disiplin. Sebab, Perwali No 67 Tahun 2020 masih berlaku untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Jadi, perwali ini masih kami berlakukan. Dan kami memberi denda administrasi (untuk pelanggar, red) pada warga yang tidak pakai bermasker sebesar Rp 150 ribu,” terang Budiono pada pewarta Tugu Jatim Jumat (05/02/2021).

Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM saat inspeksi mendadak. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM saat inspeksi mendadak. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Selain itu, untuk orang yang terlihat tidak mengenakan masker sama sekali saat beraktivitas akan didenda dan disita KTP-nya. KTP pelanggar itu akan diproses untuk diblokir, bila pelanggar sudah selesai melakukan transfer denda pada rekening BPD Bank Jatim milik kas daerah yang dilampirkan, KTP akan dikembalikan dan dibuka blokirnya.

“KTP kami sita, membayar bukan kepada petugas, tapi melalui Bank Jatim (rekening kas daerah, red). Kalau sudah transfer, bukti pembayarannya dikembalikan ke kami, lalu KTP bisa diambil. Blokirnya kami buka juga, itu bagi warga yang melakukan pelanggaran,” lanjut kepala Kecamatan Wiyung pada Tugu Jatim.

Adapun jenis denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar yang berkategori usaha ialah Rp 500 ribu-Rp 25 juta, bergantung besaran usaha yang dijalankan. Dia menambahkan, pihaknya tidak melarang warga beraktivitas, tapi harus tetap memakai masker.

“Sedangkan bagi pelaku usaha, kami kenakan denda Rp 500 ribu-Rp 25 juta. Yang masuk kategori orang melakukan pelanggaran, yaitu ketahuan tidak memakai masker sama sekali pada saat beraktivitas. Kami tidak melarang warga beraktivitas di kafe, tapi masker tetap melekat,” ucapnya mengenai denda yang dikenakan pada pelanggar.

Selain itu, Budiono juga menyampaikan bahwa bila berkegiatan seperti makan dan minum, masker sementara boleh ditarik ke bawah, tapi setelah kegiatan makan dan minum selesai, bisa dikenakan secara normal.

“Pada saat minum dan makan, masker bisa ditarik ke bawah. Pada saat tidak beraktivitas tolong dikembalikan secara normal (masker yang dipakai, red). Itu pun tidak hanya di kafe, kami memantau untuk pengguna motor roda dua juga,” ujarnya.

Sebagai informasi, banyak rumah sakit di Surabaya yang menolak pasien karena intensitas kasus positif Covid-19 yang tinggi. Tim gabungan yang melaksanakan operasi yustisi telah mendapat 4  pelanggar. Dia berharap agar warga Surabaya tetap melaksanakan 3M karena klaster Covid-19 terbanyak ada di kerumunan massa. (Rangga Aji/ln)

 

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...