BOJONEGORO, Tugujatim.id – Tak sedikit korsleting listrik memicu kebakaran di Bojonegoro. Sepanjang tahun 2021. Dari total 108 peristiwa kebakaran, 35 kejadian d iantaranya diakibatkan oleh korsleting arus pendek listrik dengan kerugian tertinggi mencapai Rp 505 juta.
Lantas, bagaimana cara mencegah hal ini? Manajer PLN ULP Bojonegoro, Choirul Hidajat Triwidodo menyatakan arus pendek listrik kerap terjadi karena penggunaan stop kontak yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai standar.
“Satu colokan yang standarnya bisa di kasih maksimal 3 colokan, kadang masih ditambah kabel sambungan/olor dengan beberapa colokan lagi, ini bahaya,” katanya, Selasa (22/09/2021).
Selain itu, penggunaan peralatan elektronik dengan kabel yang kualitasnya rendah atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa menyebabkan terjadinya korsleting arus pendek listrik. Bahkan, ada juga masyarakat yang menggunakan listrik ilegal mengakibatkan arus listrik terlalu besar hingga tidak mampu menampung kapasitas kabel maupun peralatan listrik yang digunakan.
Lebih lanjut, faktor penyebab yang lain diantaranya instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau belum memiliki Sertifikat Laik Operasi. Mengganjal/bypass Miniature Circuit Breaker (MCB) yang sering turun (jeglek) karena tidak sesuai kapasitas beban.
Untuk menghindari bahaya listrik dan kebakaran akibat arus listrik yang masih sering terjadi, pihak PLN menjelaskan ada beberapa hal yang dapat menghindarkan masyarakat dari peristiwa serupa.
“Diantaranya hindari bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik karena benang yang tersangkut dapat mengalirkan listrik dan listrik padam, menghindari pembangunan dekat dengan jaringan listrik, hindari juga tusuk kontak yang bertumpuk,” ungkap Choirul.
Masih dalam penjelasannya, tidak memasuki gardu maupun tempat bertanda peringatan tegangan listrik, menjauhkan antena TV/Parabola/papan reklame dari jaringan listrik, menghindari membakar sampah dibawah jaringan listrik, serta Pemeriksaan Instalasi Milik Pelanggan (IML) juga perlu pembaruan (untuk rumah baru 10 th selanjutnya setiap 5 tahun sekali).
“Selanjutnya kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat umum dengan dibantu pihak BPBD dan Damkar agar masyarakat selalu memperhatikan penggunaan listrik sesuai standar yang ditetapkan agar tidak lalai dan menimbulkan bahaya,” ujarnya.
Menurutnya, setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya listrik, menjaga keamanan instalasi listrik milik konsumen,memanfaatkan listrik sesuai peruntukannya sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.