MALANG, Tugujatim.id – Aksi dua maling motor asal Jember MB (41) dan Lumajang ZA (20) harus terhenti usai salah satu pelaku dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian dalam aksi kejar-kejaran di Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (9/9/2021) lalu.
Tindakan tegas terukur tersebut dilakukan usai kedua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan airsoft gun jenis revolver dan FN.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang pada Kamis (9/9/2021).
“Kedua pelaku ini sempat dilakukan pengejaran sampai di Jalan Raya Singosari. Pelaku sempat mengeluarkan senjatanya dan hampir menembakkan ke anggota kami,” ujarnya dalam sesi konferensi pers ungkap kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota, Senin (4/10/2021).
Disebutkan, salah seorang pelaku berinisial MB dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan itu. Beruntung petugas lebih sigap dan berhasil membekuk kedua pelaku.
“Dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki daripada pelaku,” jelasnya.
Maling Motor Sudah Lakukan Aksi di 3 Wilayah Kota Malang
Menurutnya, kedua maling motor tersebut telah mencuri motor di tiga wilayah yakni Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Kedungkandang Kota Malang. Dikatakan, pelaku juga menggunakan senjata jenis airsoftgun tersebut untuk menakuti korbannya.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan kunci T untuk merusak kunci motor,” ucapnya.
Kini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pelaku hingga asal senjata yang dimiliki kedua pelaku.
Dari catatan Polresta Malang Kota, kedua pelaku belum memiliki catatan kejahatan. Namun pelaku MB dan ZA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.