SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022 tentang IKN) pada 18 April 2022. Merespons peraturan pemerintah tersebut, YLBHI bersuara lantang menolak pembangunan IKN Nusantara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin bidang advokasi dan jaringan mengatakan, sejak awal proyek pembangunan IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur sudah cacat dalam perencanaan.
“Terkait kebijakan pembiayaan IKN Nusantara tersebut menunjukkan bahwa sejak awal IKN adalah proyek ambisius yang cacat sejak dalam perencanaan. Jadi, sudah sepatutnya masyarakat harus mempertanyakan keberadaan proyek ini,” kata Zainal kepada Tugu Jatim lewat sambungan telepon pada Kamis (12/05/2022).
Menurut dia, inilah 3 poin ketidakjelasan IKN dapat dilihat dari:
1. Ketiadaan dokumen ilmiah yang mumpuni yang akan berakibat pada bencana ekologis.
2. Ketidakjelasan pembiayaan, di awal pemerintah mengklaim tidak akan memakai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tapi sekarang justru rakyat dipaksa menanggung beban IKN.
3. Tidak adanya partisipasi sehingga harus dipertanyakan IKN dibuat untuk siapa?
Dia melanjutkan, IKN patut dipertanyakan sebenarnya untuk siapa karena membebani masyarakat.
“Jadi sudah sepatutnya IKN dibatalkan selain karena inkonstitusional, tidak partisipatif, juga akan membebani masyarakat,” ujar Zainal.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 17 Tahun 2024 tentang IKN. Dalam PP No 17 Tahun 2022 itu, ada sekitar 17 jenis pajak yang bakal dikutip dari masyarakat untuk pembiayaan IKN jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Skema itu sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
a. Makanan dan/atau Minuman
b. Tenaga Listrik
c. Jasa Perhotelan
d. Jasa Parkir dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan
10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan
13. Pajak Sarang Burung Walet.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim