• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ratusan buruh bersholawat di depan pabrik sepatu di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/12/2021).

Ratusan buruh bersholawat di depan pabrik sepatu di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/12/2021). (Foto: Dokumen/Serikat Buruh)

Tolak PHK Massal, Ratusan Buruh di Kabupaten Pasuruan Salawatan depan Pabrik Sepatu Ando

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Ratusan buruh pabrik sepatu Ando di Kabupaten Pasuruan punya cara unik untuk protes dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sambil mengucapkan bacaan salawat, ratusan buruh berkumpul di depan dua pabrik sepatu milik PT Halim Jaya Sakti dan PT Pancar Jaya Abadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sejak kemarin Senin (21/12/2021).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Meskipun sudah tidak bekerja, hampir setiap hari para buruh tetap berusaha datang ke pabrik produsen sepatu Ando tersebut dengan menggunakan baju seragam lengkap. Menurut seorang buruh yang tidak mau disebutkan namanya, aksi ini bertujuan mendesak agar para manajemen mau mempekerjakan mereka kembali.

”Kami ke sini bukan demo atau mogok kerja,” ujarnya.

Ratusan buruh dari dua pabrik sepatu tersebut diketahui sudah kena PHK sejak 18 Desember 2021 lalu. Pengakuan salah satu buruh, sudah ada sekitar 317 orang yang di-PHK oleh PT Halim Jaya Sakti. Selain itu, sebanyak 38 orang dari PT Pancar Jaya Abadi juga tidak lagi dipekerjakan.

”Pokoknya total ada 355 buruh yang kena PHK perusahaan. Keputusan itu pastinya kami tolak,” imbuhnya.

Para buruh mempertanyakan kebijakan PHK yang bagi mereka tidak masuk akal. Dua pabrik sepatu yang masih bernaung dalam satu manajemen ini beralasan efisiensi. Namun, dua pabrik itu tetap melakukan produksi alas kaki menggunakan karyawan kontrak.

Sementara ratusan buruh yang kena PHK merupakan para karyawan tetap. Bahkan sebagian dari mereka sudah bekerja selama belasan tahun.

“Kalau alasannya efisiensi. Harusnya kami yang lebih layak untuk tetap bekerja,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen pabrik sepatu di Kabupaten Pasuruan itu masih enggan memberikan tanggapan terkait tuntutan para buruh korban PHK.

Tags: buruhKabupaten PasuruanPabrik SepatuPHK
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021).

Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Hanya Divonis 3 Tahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID