Mojokerto, Tugujatim.id – Proses rekapitulasi suara salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sempat menyisakan masalah. Akibatnya proses rekapitulasi mengalami pengulangan yakni di TPS 06 Sumbergirang.
Hasil penelusuran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Puri, penghitungan ulang terjadi akibat perbedaan persepsi. Sebab ditemukan adanya surat suara dengan dua coblosan, satu coblosan pada logo partai dan satu coblosan pada nama calon legislatif.
“Itu terjadi pada pemilihan legislatif mulai pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Jadi kami lakukan penghitungan ulang pada Selasa (20/2/2024) kemarin,” ujar Ahmad Sukrisno, Ketua PPK Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/2/2024).
Sukrisno menambahkan bahwa akibat perbedaan persepsi ini terjadi perbedaan puluhan suara sebelum penghitungan. Seperti terjadi pada salah satu pemilihan legislatif, surat suara sah yang seharusnya 200 namun ditulis 250 akibat salah hitung.
“Jadi nyoblos caleg sama partai. Harusnya ketika tercoblos dobel maka suara sah milik caleg. Tapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan ke partai juga terjadi perolehan ganda yang jumlahnya signifikan,” beber Sukrisno.
Akibat kejadian ini proses rekapitulasi suara menjadi molor. Penghitungan suara baru selesai pada Selasa (20/2/2024) malam sekira pukul 18.30 WIB. Meski demikian, proses rekapitulasi TPS lain di Kabupaten Mojokerto relatif lancar. Proses ini terjadi pada semua pemilihan baik Pilpres maupun Pileg 2024.
“Sejauh ini belum ada hambatan berarti. Kami yakin bisa berjalan sesuai tenggat waktu yang tersedia,” kata Anis Andayani, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto dalam kesempatan terpisah.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko