MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) kini tersebar di banyak tempat. Apalagi beberapa lembaga dapat mengajukan pembentukan TPS berupa TPS khusus. Dari Kabupaten Mojokerto sendiri ada peningkatan jumlah TPS khusus.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Vikhie Risdianto mengatakan, hingga Rabu (17/05/2023) ada penambahan TPS khusus di Kabupaten Mojokerto. Awalnya baru enam TPS khusus, lalu bertambah menjadi delapan.
“TPS khusus di Kabupaten Mojokerto saat ini sudah bertambah, sudah delapan yang terdata,” kata Vikhie kepada Tugu Jatim pada Rabu (17/05/2023).
Sebanyak 32 ponpes yang datanya terekam Kemenag Kabupaten Mojokerto, beberapa di antaranya mengajukan pembentukan TPS khusus. Nah, delapan TPS tersebut tersebar di pondok pesantren (ponpes) di sejumlah kecamatan di Mojokerto.
Untuk Ponpes Sabilul Muttaqin Pungging mengajukan pendirian dua TPS Khusus, Ponpes Bidayatul Hidayah Jatirejo (3 TPS), Ponpes Miftahul Qulub Gondang (2 TPS), dan Ponpes Amanatul Ummah Pacet (1 TPS).
“Dari data ponpes di Kemenag, baru beberapa yang mengajukan pembentukan (TPS khusus). Tersebar di beberapa kecamatan,” imbuh Vikhie.

Dia melanjutkan, pembentukan TPS ini mensyaratkan ada minimal 100 orang pada sebuah lembaga pengaju, kecuali lapas bisa di bawah 100 orang.
“Kalau lembaga seperti ponpes atau lainnya, minimal punya 100 orang kalau mau mengajukan. Kecuali lapas bisa di bawah 100 orang,” beber alumnus UMM Malang ini.
Meski ada kemudahan untuk menyalurkan hak suara melalui TPS khusus, Vikhie mengatakan, perlunya kesiapan bagi lembaga pengaju. Khususnya persiapan tenaga sumber daya manusia (SDM) dari lembaga pengaju. Apalagi momen pemungutan suara menguras banyak sumber daya.
“Walaupun bisa mengajukan TPS khusus, namun perlu disiapkan utamanya SDM dari lembaga yang mengajukan karena pas pemungutan suara itu butuh banyak sumber daya,” terang Vikhie.
Meski demikian, Vikhie mengaku menunggu beberapa lembaga lain yang masih ingin mengajukan pembentukan TPS khusus.