TUBAN, Tugujatim.id – Perseteruan pasca-Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 kembali memanas. Tim hukum pasangan calon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim yang dianggap tidak sah.
Mereka menuding adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan juga pembagian bansos oleh pemerintah saat menjelang pemilihan.
Menurut tim hukum, salah satu alasan utama gugatan mereka adalah pengurangan suara yang signifikan untuk pasangan 03 di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Bondowoso, misalnya, pasangan Rismaharini-Asumta disebut mengalami penurunan suara yang sangat mencolok.
Baca Juga: Ratusan Sekolah di Jember Rusak, Begini Kata Ketua DPRD
Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) bahkan tercatat hanya memperoleh 0 suara, atau dalam kata lain, nihil. Hal ini dianggap sebagai tanda-tanda adanya manipulasi suara yang sengaja dilakukan.
Selain itu, dalam gugatan tersebut juga disoroti fakta bahwa pasangan nomor urut 02 Khofifah-Emil unggul dengan suara lebih dari 50% di ribuan TPS yang tersebar di Jawa Timur. Sebanyak 4.174 TPS diklaim mencatatkan suara tidak sah lebih dari 10% dengan jumlah total mencapai 210.584 suara. Kabupaten Tuban, Pasuruan, Sumenep, dan Bojonegoro disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah suara tidak sah tertinggi.
Lebih lanjut, pasangan 03 juga menuding adanya penambahan suara yang mencurigakan bagi pasangan 02, terutama di wilayah yang memiliki tingkat suara tidak sah tinggi.
Tim hukum juga mencatat adanya perbedaan mencolok antara jumlah suara sah dan tidak sah di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan lebih dari 1 juta suara tidak sah.
Dengan berbagai bukti yang disertakan, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Timur terkait hasil Pilgub 2024, mendiskualifikasi pasangan 02, serta meminta pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terpapar kecurangan.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Umar Faruq menegaskan, proses penghitungan suara yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia mengakui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah gugatan: syarat formil dan material.
Secara formil, Faruq menjelaskan, gugatan pasangan 03 tidak memenuhi ketentuan, mengingat selisih suara yang terjadi di Pilgub Jatim melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,5 persen. Sementara itu, gugatan yang mengklaim pelanggaran TSM dianggap lebih kompleks dan membutuhkan bukti lebih lanjut.
Baca Juga: Pecah Ban, Truk Oleng hingga Terperosok ke Sawah Warga di Tol Pasuruan-Probolinggo
“Kami akan mengevaluasi menyeluruh terkait proses ini, melakukan audit, serta berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” ujar Faruq.
Bawaslu Kabupaten Tuban juga tidak tinggal diam. Komisioner Bawaslu Sutrisno Puji Utomo menyatakan pihaknya akan segera memetakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami akan segera memberikan keterangan tertulis terkait dalil yang diakomodasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” ujarnya,
Sutrisno menambahkan, mereka akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran tudingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati