JEMBER, Tugujatim.id – Insiden tragis terjadi di perlintasan rel pada jalan Rasamala, lingkungan Baratan Timur, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebuah truk Dyna berwarna biru dengan nomor polisi P-8782-QV mengalami kecelakaan diduga menerobos palang perlintasan yang sudah ditutup sehingga terseret KA Logawa 250 sejauh kurang lebih 50 meter.
Menurut keterangan Kapolsek Patrang Iptu Suparman, kecelakaan tersebut menelan korban jiwa. Sopir truk, Erpan, 35, asal Desa Rayap, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, mengalami luka parah di bagian kepala yang berakibat fatal hingga kritis.
Baca Juga: KA Wijaya Kusuma Tabrak Minibus di Jember Akibat Lalai, Penjaga Palang Pintu Terancam Pidana
Sementara itu, penumpang truk, Efendi, 35, hanya mengalami luka ringan dan sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kejadian bermula ketika KA Logawa 250 dengan nomor lokomotif CC 203 9505 yang melaju dari Banyuwangi menuju Yogyakarta ke arah selatan. Meski palang perlintasan sudah dalam posisi tertutup, truk yang dikemudikan oleh Erpan tetap menabrak palang tersebut.
Dampaknya, truk tersebut menghantam bagian depan lokomotif dan akhirnya terseret oleh kereta selama sekitar 50 meter, menimbulkan kerusakan pada kedua kendaraan. Insiden ini langsung ditangani oleh unit Laka Satlantas Polres Jember.
“Kecelakaan ini terjadi karena kurangnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan rel yang seharusnya memprioritaskan keamanan. Akibatnya, sopir truk mengalami luka parah yang kemudian membuatnya meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Suparman pada Senin (17/02/2025).
Warga Diimbau Hati-Hati di Perlintasan Rel
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mendekati perlintasan rel.
“Pastikan untuk berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menerobos rel. Langkah sederhana ini dapat mencegah kejadian serupa,” Cahyo Widiantoro.
Akibat kecelakaan tersebut, KA Logawa 250 sempat menghentikan perjalanannya untuk melakukan pemeriksaan pada sarana. Setelah memastikan bahwa dump truck sudah tidak mengganggu pergerakan, kereta kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember.
Namun, di stasiun tersebut ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara yang menyebabkan keterlambatan selama 19 menit.
PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api.
“Kami sangat menyayangkan pelanggaran ini dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Cahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati