Tukar Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan RI, Begini Caranya…

Redaksi

News

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. (Foto: Kumparan)
Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. (Foto: Kumparan)

MALANG, Tugujatim.id – Ingin tukar uang pecahan Rp 75 ribu spesial edisi Kemerdekaan RI ke-75? Caranya cukup mudah lho. Sebab, Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan, uang pecahan Rp 75 ribu pada 2021 ini bisa didapatkan sebanyak-banyaknya. Syaratnya, 1 kartu tanda penduduk (KTP) dapat dipergunakan untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Selain itu, bagi masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI tahun lalu masih dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ungkap Erwin melalui siaran pers yang diterima Sabtu (27/03/2021).

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. (Foto: Kumparan)
Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. (Foto: Kumparan)

Erwin menegaskan, UPK 75 Tahun RI ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Teknis penukarannya, dia menjelaskan, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) tiap daerah masih sama dengan mekanisme seperti tahun lalu.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

“Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” imbuhnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.

Dia mengatakan, ini sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik Bank Indonesia (BI). Dalam penukarannya nanti, diimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (azm/ln)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...