JAKARTA, Tugujatim.id – Menunjukkan surat keterangan rapid test atau pun polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari persyaratan perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
Namun bagaimana jika surat yang ditunjukkan adalah palsu?
Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan, karena bagi siapapun yang menunjukan surat keterangan palsu akan dijatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun, seperti dikutip Tugu Jatim pada akun Twitter Kementerian Kominfo, Rabu (06/01/2021).
Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat
“Tindakan pemalsuan surat keterangan COVID-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tulis Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan seperti pemalsuan rapid test tersebut, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukan kecurangan.
Peraturan tersebut bukan tanpa alasan, karena dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehataan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun (3M). (Mila Arinda/gg)