PASURUAN, Tugujatim.id – Sutrap Hariyanto (35), pria yang menusuk dua orang di Dusun Krajan I, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi jadi tersangka. Sutrap jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap kerabatnya, Suwarni (55). Selain itu, akibat ulah Sutrap, kakak kandungnya, Sudiarno (50), kini masih terbaring kritis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan bahwa Sutrap disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Hari ini sudah kami naikkan statusnya jadi tersangka,” ujarnya, pada Kamis (3/11/2022).
Penetapan tersangka kepada pencari kapuk itu diputuskan setelah polisi memeriksa saksi-saksi. Sebanyak lima saksi dari pihak keluarga dan tetangga korban dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.
Selain itu, alat bukti yang dikumpulkan polisi dari lokasi kejadian juga dirasa cukup untuk menjatuhkan status tersangka. “Kami amankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ungkapnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Pasuruan hingga siang ini belum memeriksa kejiwaan pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu. Adhi menjelaskan bahwa agenda kepolisian hari ini masih dalam rangka pemeriksaan saksi dan tersangka. “Belum dites (kejiwaanya). Tersangka masih diperiksa di Polres Pasuruan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sutrap mengamuk dan menusuk dua orang di Dusun Krajan I, pada Rabu (02/11/2022) pagi. Korban tewas dengan luka tusuk di dada adalah Suwarni, kerabat jauh Sutrap. Sementara Sudiarno yang kondisinya kritis dengan luka tusuk di leher adalah kakak kandung Sutrap. Polisi menduga motif penusukan adalah konflik rebutan batas tanah antara tersangka dengan korban.