PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca insiden penusuk perut pelajar hingga ususnya terburai, gerombolan pemuda Pasuruan juga merampas motor korban. Polisi menangkap tiga pemuda, yaitu Muhammad Subhan, 22; Muhammad Ansori, 19; dan Muhammad Maulana, 19, atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya tiga gerombolan pemuda Pasuruan ini diduga mengeroyok dua pelajar karena tidak terima saat diblayer di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, Minggu (18/12/2022). Tersangka Muhammad Subhan menusuk perut Muhammad Tauhid, 20, sebanyak 2 kali hingga ususnya terburai.
Selain itu, tersangka Muhammad Ansori menyabetkan celurit ke arah AA, 17, hingga luka. Namun, melihat dua pelajar itu terkapar, tersangka Muhammad Maulana langsung mengambil sepeda motor Honda CB 150R tanpa nopol milik korban.
“Setelah dikeroyok, salah satu tersangka merampas motor korban dan membawanya kabur,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Senin (26/12/2022).
Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penggerebekan ke rumahnya di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (22/12/2022). Ketika hendak ditangkap, tersangka Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori berusaha kabur. Polisi menembakkan timah panas ke kaki dua pemuda tersebut.
“Tersangka mencoba melawan dan kabur sehingga ditindak tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara tersangka Muhammad Maulana tidak berada di rumah saat penggerebekan. Namun pada hari yang sama, dia menyerahkan diri ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, tiga gerombolan pemuda Pasuruan dijerat dengan pasal berlapis. Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sementara tersangka Muhammad Maulana dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Ancaman hukuman maksimal antara 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.