Usai Tusuk Pelajar hingga Usus Terburai, Gerombolan Pemuda Pasuruan Rampas Motor Korban

Dwi Lindawati

Kriminal

Gerombolan pemuda Pasuruan.
Dua tersangka gerombolan pemuda yang menusuk pelajar akibat tersinggung saat diblayer ditembak timah panas karena melawan saat ditangkap. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca insiden penusuk perut pelajar hingga ususnya terburai, gerombolan pemuda Pasuruan juga merampas motor korban. Polisi menangkap tiga pemuda, yaitu Muhammad Subhan, 22; Muhammad Ansori, 19; dan Muhammad Maulana, 19, atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya tiga gerombolan pemuda Pasuruan ini diduga mengeroyok dua pelajar karena tidak terima saat diblayer di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, Minggu (18/12/2022). Tersangka Muhammad Subhan menusuk perut Muhammad Tauhid, 20, sebanyak 2 kali hingga ususnya terburai.

Selain itu, tersangka Muhammad Ansori menyabetkan celurit ke arah AA, 17, hingga luka. Namun, melihat dua pelajar itu terkapar, tersangka Muhammad Maulana langsung mengambil sepeda motor Honda CB 150R tanpa nopol milik korban.

“Setelah dikeroyok, salah satu tersangka merampas motor korban dan membawanya kabur,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Senin (26/12/2022).

Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penggerebekan ke rumahnya di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (22/12/2022). Ketika hendak ditangkap, tersangka Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori berusaha kabur. Polisi menembakkan timah panas ke kaki dua pemuda tersebut.

“Tersangka mencoba melawan dan kabur sehingga ditindak tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ungkapnya.

Sementara tersangka Muhammad Maulana tidak berada di rumah saat penggerebekan. Namun pada hari yang sama, dia menyerahkan diri ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tiga gerombolan pemuda Pasuruan dijerat dengan pasal berlapis. Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sementara tersangka Muhammad Maulana dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman maksimal antara 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...