PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus perkara pelaku ilegal access ATM nasabah di Kota Pasuruan berakhir damai.
Polres Pasuruan Kota menyelesaikan kasus pembobolan ATM yang melibatkan AM (38), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ini secara restorative justice (RJ).
Sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan ini ditangkap setelah dilaporkan membobol ATM milik NJ (55), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. AM mencuri uang korban senilai Rp 28,5 juta melalui aplikasi M Banking setelah menemukan ATM korban saat memilah sampah.
“Dalam kasus itu, pelaku sempat diamankan di Rutan Mapolres Pasuruan Kota selama satu bulan. Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Bima pada Kamis (21/07/2022).
Also Read
Dalam proses penyelidikan, Polres Pasuruan Kota berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah pihak pelaku dan korban saling berdialog, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses perkara ini ke ranah pengadilan.
Korban NJ bersedia memaafkan AM dengan kesepakatan pelaku mengembalikan kembali uang yang sempat dicurinya.
“Kasusnya sudah ditutup lewat restorative justice, sudah dibuat surat perdamaian dan pencabutan laporan. Pelaku bersedia mengganti kerugian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim