MALANG, Tugujatim.id – Insiden tidak menyenangkan menimpa Silvia YAP, 52, nasabah Bank BRI prioritas asal Lawang, Kabupaten Malang. Sebab, saldo rekeningnya raib hingga Rp1,4 miliar usai mengklik undangan pernikahan digital berbentuk APK. Karena itu, OJK Malang merespons kasus ini.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, aduan kasus itu telah sampai kepadanya. Namun, berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani aduan masyarakat yang rugi maksimal Rp500 juta.
“Kami akan koordinasi dengan kantor (OJK) pusat jika ruginya lebih dari itu (Rp500 juta). Kami telah sampaikan ke Departemen Perlindungan Konsumen di Jakarta,” ucapnya pada Selasa (11/07/2023).
Dia juga telah memanggil Bank BRI untuk mengonfirmasi kasus yang menimpa salah satu nasabah itu. Dia mengonfirmasi langkah apa yang telah dilakukan Bank BRI untuk menanganinya. Sugiarto juga mengatakan, pihak BRI sedang investigasi saat ini.
“Batas investigasi 20 hari kerja,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan POJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, jika kerugian nasabah akibat kelalaian bank maka wajib beri ganti rugi.
“Kalau kelalaian terjadi akibat kelalaian nasabah, pihak bank tak wajib menggantinya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, setiap bank wajib terapkan sistem manajemen risiko terkait aktivitas teknologi informasi. Selain itu, dia mengatakan, bank juga wajib pastikan kebijakan dan prosedur yang diterapkan mampu cegah risiko yang muncul.
“Secara sistem, kebijakan dan regulasi itu sudah diatur. Setiap periode dites untuk memastikan keandalan IT-nya,” ujarnya.
Menurut dia, setiap lembaga jasa keuangan juga wajib mengedukasi masyarakat tentang antisipasi menghindari risiko kejahatan siber.
“Karena kasus ini ada indikasi siber crime, maka ranah penegak hukumnya ada di kepolisian,” ujarnya.
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati