BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab melalui dinas perindustrian dan ketenagakerjaan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen. UMK Bojonegoro dari yang sebelumnya Rp 2.066.781,80 diusulkan naik Rp12.786. Artinya, UMK Bojonegoro tahun 2022 menjadi Rp 2.079.568,07.
Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Rafiuddin Fathoni menyebut, kenaikan UMK Bojonegoro diperoleh setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.
Menurut dia, usulan besaran kenaikan UMK Bojonegoro sudah diperhitungkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dasar perhitungan bersumber dari data BPS semua. Terkait dengan penghasilan rumah tangga di Bojonegoro dan pertumbuhan ekonomi inflasi di provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya usulan tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan, kemudian nantinya akan ditetapkan pada 30 November 2021.
Dia berharap meski kenaikan UMK kali ini hanya sedikit, tapi setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
“Semoga dengan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja meski tidak sesuai dengan harapan mereka (pekerja). Namun, setidaknya masih banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK massal,” tutupnya.
Sebelumnya pada 21 November 2021, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.