MALANG, Tugujatim.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Sebelumnya UMK Kabupaten Malang Rp3.368.275,- dan diusulkan naik Rp218.937,- menjadi Rp3.587.212,-
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo mengatakan usulan kenaikan ini diputuskan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025. Usulan ini pun sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami mengikuti Permenaker RI yang sudah diarahkan Bapak Presiden,” ujar Yekti, dikutip Minggu (15/12/2024).
Rapat memutuskan usulan UMK, Disnaker Kabupaten Malang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selama rapat terjadi dinamika, namun masih dalam koridor kebersamaan, kekeluargaan dan bijak dalam menyikapinya sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kenaikan UMP tersebut.
“Kami mengikuti arahan itu. Bagaimana buruh sejahtera dan pengusaha juga ada (keberlangsungan usaha). Sehingga kami sepakat sesuai Permenaker RI,” jelas Yekti.
Sementara Pengurus Apindo Bidang Dewan Pengupahan, Rony Dio Feriansyah secara terpisah mengatakan, kenaikan UMK cukup berat bagi pengusaha. Keadaan ekonomi mengalami penurunan selama beberapa bulan terakhir, bahkan sempat terjadi inflasi.
“Kondisi ini cukup berat terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung dengan adanya penurunan daya beli masyarakat,” kata Rony.
Namun pihaknya menghargai keputusan rapat dan siap melaksanakan arahan Presiden RI. Angka kenaikan 6,5 persen telah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dan perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko