PASURUAN, Tugujatim.id – Kenaikan UMK Kota Pasuruan tahun 2022 diperkirakan hanya naik sebesar Rp 19 ribu. Hal ini sesuai dengan pengajuan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan kepada Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan, Mahbub Effendi, mengatakan jika tahun ini kenaikan UMK Kota Pasuruan hanya diusulkan sebanyak 0.68 persen.
“Sudah kami usulkan ke provinsi sejak minggu lalu,” ungkapnya.
Sehingga jika disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, maka UMK Kota Pasuruan pada tahun depan akan bertambah jadi Rp. 2.838.858.
Effendy mengatakan jika usulan kenaikan UMK Kota Pasuruan diajukan berdasarkan hasil survei pertumbuhan ekonomi oleh Badan Pusat Statistik Kota Pasuruan.
“Hasil survei BPS menunjukkan tingkat inflasi Kota Pasuruan naik 1,92 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya 1,7 persen. Dan rata-rata pengeluaran masyarakat per kapitanya sekitar Rp 1.3 juta,” imbuhnya.
Meskipun tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Pasuruan masih tergolong rendah. Namun Disnaker Kota Pasuruan tetap berupaya mengajukan kenaikan UMK semaksimal mungkin karena agar bisa menyerap tenaga kerja.
“Rata-rata ada 3,59 persen anggota keluarga yang belum bekerja sedangkan yang sudah kerja sekitar 1,44 persen,” ujarnya.
Oleh karenanya, Disnaker Kota Pasuruan berharap agar usulan kenaikan UMK Kota Pasuruan bisa segera disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita sudah dua tahun tidak naik, semoga tahun ini lolos. Biasanya bulan Desember nanti sudah keluar hasil,” pungkasnya.
Effendy berharap kenaikan UMK Kota Pasuruan bisa menaikkan daya beli masyarakat sehingga neraca perekonomian bisa tetap berjalan.