BOJONEGORO, Tugujatim.id – Selama ini ujian nasional (UN) dikenal sebagai syarat kelulusan untuk siswa, tapi pada 2021 ini, UN resmi ditiadakan. Lantas, apa yang menjadi penggantinya?
Peraturan peniadaan UN sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
“Kami melaksanakan proses kelulusan siswa ini menindaklanjuti dari Kemendikbud (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional. Jadi, peniadaan UN itu bukan menjadi regulasi untuk kelulusan siswa,” ujar Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Bojonegoro-Tuban Lena kepada Tugu Jatim pada Senin (22/02/2021).
Menurut Lena, ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa jika ingin lulus.
“Namun, ada pengganti atau kriteria agar siswa tersebut lulus, salah satunya ujian satuan pendidikan (USP) atau ujian sekolah,” jelasnya.
Selain USP, Lena mengatakan, para siswa telah melakukan program pembelajaran selama 6 semester dibuktikan dengan rapor setiap semester dan memperoleh nilai sikap maupun perilaku minimal baik.
“Tiga itu saja untuk menentukan prasarat kelulusan,” tambahnya.
Sementara untuk yang termasuk USP yaitu berupa, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Selain itu, adanya penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Dan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lena juga menjelaskan bahwa untuk waktu pelaksanaan, pengadaan soal, penelaah, dan penilaian yang diberikan kepada siswa merupakan hak sekolah masing-masing.
“Ujiannya terserah sekolah. Perkiraannya Maret-April,” jelasnya. (Mila Arinda/ln)