PASURUAN, Tugujatim.id – Dua saksi polisi dari Bareskrim Polri dihadirkan dalam sidang di PN Pasuruan terkait kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, Rabu siang (04/10/2023). Saksi dari pihak Bareskrim Polri menyebut penyelidikan kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini terungkap berawal dari penyidikan terhadap salah satu SPBU di Gempol.
Dua saksi dari Bareskrim Polri yang dihadirkan, Irwanto dan Surya Laksana, selaku polisi yang menangkap ketiga terdakwa. Saksi Surya Laksana mengatakan bahwa awalnya dirinya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Ketika memantau SPBU, mereka mencurigai adanya truk yang sama yang terlihat bolak-balik mengisi solar setiap harinya.
“Kami curiga mengisi solarnya ini lama, biasanya hanya berapa menit, ini lebih,” ujar Surya.
Dia pun bersama timnya membuntuti truk berwarna kuning tersebut. Lalu mencegat sopir truk, Usman di pinggir jalan.
Ketika menginterogasi Usman, tiba-tiba terdakwa Bahtiar Febrian Pratama dan terdakwa Sutrisno datang. Sementara sopir bernama Rudi Antoni ditangkap di Kabupaten Malang.
“Mereka kemudian kami minta menunjukkan tempat lokasi gudang (penimbunan solar),” ungkapnya.
Tim dari Bareskrim Polri pun ditunjukkan tiga gudang milik PT Mitra Central Niaga (PT MCN). Gudang penyimpanan solar yang berada di Jalan Kiai Sepuh Kecamatan Gentong dan dua gudang lain di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo.
“Di gudang, kami temukan sumur pendam dan tangki-tangki penyimpanan minyak,” ungkapnya.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi dari Bareskrim Polri membawa para terdakwa ke Polda Jatim. Sebagai informasi, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang digelar di PN Pasuruan, Rabu (04/10/2023). Di antaranya dua polisi dari Bareskrim Polri, Irwanto dan Surya Laksana, kemudian saksi Bandi Sudiantono selaku mantan karyawan PT MCN, Muhammad Abdillah selaku bagian administrasi PT MCN, serta Hasyim Ismail selaku penjaga gudang.
Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati