PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 19 wanita diduga disekap dan dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mirisnya, empat di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan dugaan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan ini dilakukan oleh jajaran Polda Jatim.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga. Polisi menggerebek ruko Gempol City Walk, di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/11/2022).
Dari hasil penggerebekan, didapati delapan wanita yang diduga disekap di salah satu ruko. Di mana tiga wanita di antaranya masih di bawah umur. “Petugas mendatangi ruko Gempol City Walk dan mendapati delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur, serta satu orang penjaga ruko,” ujar Hendro, dikutip dari kumparan, pada Minggu (20/11/2022).
Delapan wanita tersebut diduga disekap diruko dan tidak diperbolehkan keluar sama sekali. Mereka hanya keluar untuk dipekerjakan sebagai PSK kepada pria hidung belang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp500-800 ribu. Sehari-hari para perempuan dan anak tersebut di ruko tidak boleh keluar,” ungkapnya.
Setelah menggerebek ruko di wilayah Gempol, jajaran Polda Jatim melakukan penyisiran di dua wisma di kawasan Tretes. Polisi berhasil mengamankan 10 wanita dan satu anak di bawah umur, di perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B8 dan Blok B10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga mengamankan dua orang diduga muncikari berinisial DGP (29) dan RNA (30).
“Di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan berhasil mengamankan DGP dan RNA beserta 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur,” jelasnya.
Dalam ungkap praktik prostitusi di Kabupaten Pasuruan ini, Polda Jatim berhasil menangkap total 24 orang. Dengan rincian dua muncikari, tiga penjaga ruko beserta kasir, dan 19 korban berjenis kelamin wanita, di mana empat di antaranya anak di bawah umur.