JEMBER, Tugujatim.id – Trend kenaikan angka stunting terjadi di beberapa daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kenaikan terjadi akibat proses pergeseran anggaran di bulan Januari dan Februari, selain rancangan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa.
Hal tersebut diungkap Andy Asmara, selaku Tim Ahli BKKBN Provinsi Jawa Timur, yang bertugas untuk membantu upaya percepatan penanganan stunting di Kabupaten Jember, saat ditemui di Puskesmas Tempurejo, pada Senin (22/4/2024).
“Trend kenaikan kasus stunting tidak mayoritas wilayah di Kabupaten Jember, hanya minor saja beberapa desa. Trend kenaikan kasus itu memang karena dari sisi penganggaran kan kita belum terjadi pergeseran. Januari Februari itu kan belum selesai proses penganggaran di masing-masing OPD dan desa,” ujar Andy Asmara.
Setidaknya, menurut Andy Asmara, butuh waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk mempersiapkan anggaran sebelum digunakan. Nantinya, anggaran tersebut digunakan untuk program di setiap desa, seperti pemberian makanan tambahan, hingga sosialisasi kepada ibu hamil, kelas remaja, dan kelas ayah.
Dalam pelaksanaanya, program-program tersebut jelas membutuhkan biaya operasional. Intervensi yang terlambat akan berdampak pada upaya percepatan yang berada di hulu. Sehingga, program-program di daerah menjadi terhambat karena permasalahan terletak pada penganggaran.
Menurut Andy Asmara, setiap tahun pasti terjadi proses pergeseran penganggaran, hingga di bulan Maret anggaran dapat digunakan. Hal tersebut, tidak hanya terjadi di tingkat desa, melainkan juga terjadi di kabupaten.
“Januari Februari itu masih belum ada anggaran sama sekali, jadi proses mekanisme pembiayaan penganggaran di tingkat kabupaten pun pasti seperti itu, sehingga distribusi anggaran ke OPD, desa, tentu ada penyesuaian. Sehingga sekali lagi, ini berdampak pada upaya realisasi program yang ada di tingkat desa,” jelas Andy Asmara.
Anggaran yang besar, dengan nominal berbeda di setiap tahunnya, diperuntukkan bagi 17 OPD prioritas, yang tersebar mulai dari dinas-dinas terkait penanganan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat berbasis kesehatan. Sedangkan di desa, juga dapat menggunakan dana desa, khususnya untuk penanganan stunting.
“Tagihan anggaran dari kementerian keuangan kalau kita lihat dari peraturan menteri keuangan 146 itu memang diamanahkan desa untuk menganggarkan terkait dengan upaya percepatan penanganan stunting, sehingga dana desa dari pusat itu jatuhnya ke desa tidak kecil, bahkan besar,” jelas Andy Asmara.
Meskipun Andy Asmara belum bisa memastikan bahwa seluruh desa belum maksimal memanfaatkan dana, tetapi terdapat beberapa desa yang memaksimalkan untuk penanganan masalah kesehatan di masyarakat.
“Sejauh ini kita tidak bisa mengatakan seluruh desa belum maksimal, tetapi memang ada desa yang secara luar biasa ada komitmen yang bagus untuk menggunakan anggaran dana desa itu untuk penanganan benar-benar persoalan kesehatan masyarakat,” pungkas Andy Asmara.
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko