MALANG, Tugujatim.id – Data terbaru terkait korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan YR, 37, guru tari di Kecamatan Klojen, Kota Malang, malah bertambah. Awalnya korban pencabulan guru tari itu ada tujuh anak, kini menjadi 10 anak. Untuk rata-rata korbannya masih di bawah umur, yakni 12-15 tahun.
“Jadi waktu rilis kemarin kan korbannya ada 7 anak. Kemudian ternyata ada tambahan tiga anak lagi. Jadi ada 10 anak,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto pada Selasa (25/01/2022).
Menurut dia, tiga korban tambahan ini usianya antara 12-13 tahun. Dia melanjutkan, mereka menjadi korban pelecehan seksual dengan modus hampir sama dengan yang sebelumnya, yakni diminta meditasi agar cepat menguasai kemampuan tari. Ternyata mereka malah dicabuli hingga disetubuhi pemilik sanggar tari tersebut.
Also Read
“Jadi, mereka diminta meditasi dulu supaya cepat punya keahlian menari. Sepertinya juga pakai ilmu-ilmu hitam kalau saya lihat sehingga korbannya teperdaya,” bebernya.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus ini pun mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak (PA). Secara langsung Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga datang ke Polresta Malang Kota untuk menyampaikan apresiasinya.
“Kami ke sini untuk mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara-perkara anak. Terutama kasus kekerasan seksual yang dibuli dan viral beberapa waktu lalu yang diproses dengan cepat,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini juga ada kasus pencabulan guru tari yang dilakukan kepada anak-anak di bawah umur.
“Kemudian ada guru tari yang melakukan kejahatan seksual terhadap 10 anak dari puluhan murid-muridnya. Ini memang tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.
Dia mengatakan, jika pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka tidak ada kata toleransi dan damai.
“Kasus pencabulan guru tari ini juga termasuk kejahatan luar biasa. Karena dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.