Tugujatim.id – Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk tenaga kesehatan selaku garda terdepan penanganan pandemi telah siap dilaksanakan serentak hari ini Jumat (29/07/22). Upaya ini dilakukan karena sumber daya manusia kesehatan merupakan kelompok dengan resiko tertinggi terpapar Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Resmi No. HK.02.02/C/ 3615 /2022, tentang vaksinasi Covid-19 bagi sumber daya manusia kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan vaksin keempat ini menilik semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan atas rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” bunyi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Dirjen P2P turut mengimbau seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk mulai pemberian vaksinasi berdasarkan tiga point, yaitu:
Pertama, vaksinasi Covid-19 dosisi booster kedua dimulai mulai tanggal 29 Juli 2022 bagi SDM kesehatan, vaksin Covid-19 harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Kedua, pemberian vaksinasi booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama. Dan ketiga, vaksinasi booster dosis kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, menurut data statistik Pusara Digital Tenaga Kesehatan, sebanyak 2087 tenaga kesehatan Indonesia gugur melawan Covid-19 dari data yang diperbarui 29 Juli 2022. Diantaranya 751 dokter, 670 perawat, 398 bidan, 80 nakes lain, 51 ahli teknologi laboratorium medis, 48 apoteker, 12 rekam radiologi, dan lainnya.
Sedangkan jumlah angka kematian Nakes Indonesia per bulan sempat menunjukkan 0 kasus kematian dari April-Juni 2022, namun tercatat 3 kasus kematian per Juli 2022.
Lalu berdasarkan jumlah kematian Nakes per provinsi, Jawa Timur mencatat angka kasus kematian tertinggi, yaitu dengan jumlah 646 orang. Jawa Barat ada di urutan selanjutnya dengan 225 kasus kematian, DKI Jakarta 194 kasus kematian, Jawa Tengah 193 kasus kematian, dan lain-lain.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim