MALANG, Tugujatim.id – Publik dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban yang masih berusia 13 tahun itu diduga mengalami tindak asusila pencabulan. Akibat kasus tersebut, dia di-bully dan dianiaya 8 teman mainnya hingga korban tak berdaya. Terbaru, kini viral beredar luas di media sosial diduga tampang pelaku pencabulan itu.
Terkait hal itu, ribuan komentar warganet bernada kesal terhadap pelaku pencabulan anak panti asuhan itu membanjiri unggahan tampang pelaku pencabulan dari akun Instagram @uncle_teebob itu.
“Moga-moga bener masuk bui, titip pesen untuk bapak-bapak napi kalau ini pelaku jadi temen sel bapak, tolong dibantu setiap malam ni pelaku dikasih ‘pelajaran’ sepuasnya,” tulis akun @lpi8… dalam komentar unggahan itu.
Also Read
“Ohh seganteng ini tohh…,” timpal akun @bunda_a…. dengan disisipi lima emoticon tertawa saat berkomentar melihat tampang pelaku pencabulan.
Sementara itu, tetangga pelaku bernama Joko (nama samaran) mengatakan, pelaku memang biasa tampil layaknya anak punk.
“Dia itu kayak anak punk gitu lo, Mas. Kalau kerjaannya serabutan, kadang ya nguli juga,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, pelaku tinggal bersama ayah dan kakaknya. Sementara ibunya sudah meninggal sejak pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kalau orangnya sih ya suka menyapa kalau berpapasan. Kan pasti pergaulannya luas,” ucapnya.
Terpisah, Iwan, Ketua RT setempat, mengatakan, pelaku pencabulan anak panti asuhan itu memang diketahui pernah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali.
“Dia itu kan saya yang nikahkan, tapi siri. Dulunya ya seperti ini kasusnya. Tiga kali seperti ini. Saya kira sudah selesai, ternyata tambah seperti ini,” jelasnya.
Kini Polresta Malang Kota telah menetapkan pelaku berinisial Y, 18, tersebut sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap remaja putri di Kota Malang itu.
“Hasil visum maupun keterangan saksi lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan enam tersangka penganiayaan terhadap korban. Kini mereka tengah ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota.