MALANG, Tugujatim.id – Delapan terdakwa perusak kantor Arema FC yakni Ambon Fanda Cs akhirnya menerima putusan. Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap delapan terdakwa dalam kasus perusakan kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023.
Delapan terdakwa perusak kantor Arema itu Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia. Sidang kasus perusak kantor Arema FC itu dipimpin oleh Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023). Sidang putusan itu dilakukan secara online dan hanya kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.
Ambon Fanda cs dikenai pasal yang berbeda. Untuk Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan.
Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusak Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari ke depan sebelum dinyatakan bebas. Karena mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan.
Kuasa hukum Ambon Fanda Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis kliennya itu.
“Kami belum terima surat putusannya. Kami tidak dapat memikirkan upaya hukum apa saja yang akan dilakukan. Kami masih ada waktu 15 hari ke depan. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan kuasa hukum Ambon Fanda, untuk kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Tunggu putusan real,” katanya.
Terpisah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
“Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu,” imbuhnya.
Di sisi lain, hal yang memberatkan para terdakwa adalah merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
“Hal yang meringankan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebagai informasi, delapan tahanan itu sebelumnya melakukan demo di Kantor Arema FC karena merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Nahasnya, kala itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya bentrok tidak terkendali hingga akhirnya kantor Arema FC menjadi rusak.
Setelah melakukan penyelidikan, 8 tahanan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati