Buntut Penipuan Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Wahyu Kenzo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers pada Kamis (30/03/2023). (Foto: Humas Polri)

SURABAYA, Tugujatim.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini adalah buntut dari kasus penipuan robot trading ATG.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangannya pada Kamis (30/03/2023).

Sebelumnya, Wahyu Kenzo telah ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada 4 Maret 2023 lalu di sebuah hotel di Surabaya. Whisnu mengatakan, proses perkaranya ditangani oleh Polresta Malang Kota dan Bareskrim Polri.

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya, baik di Polresta Malang Kota dan Bareskrim,” bebernya.

Baca Juga:

Usai Amankan Fortuner, 3 Aset Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Permata Jingga Malang Disita

Meski begitu, Whisnu belum menjelaskan secara rinci terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Selain itu juga tentang pasal yang disangkakan.

Atas dugaan kasus penipuan robot trading ATG dari pengelolaan PT Pansaky Berdikari menimbulkan kerugian mencapai Rp9 triliun. Korban juga mencapai total 25 ribu orang.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Baca Juga:

Bareskrim Segel Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang, Begini Penampakannya! 

Selain itu, satu hunian mewah di kawasan Kayutangan Heritage dan Permata Jingga 2 Kota Malang juga sudah ditetapkan sebagai barang bukti dan disita. Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.