SURABAYA, Tugujatim.id – Rencana aksi sopir truk yang akan bergerak ke kantor Gubernur Jawa Timur di jalan Pahlawan Surabaya dihentikan oleh Wakil Gubernur, Emil Elistianto Dardak, di depan kantor Dinas Perhubungan Jatim pada Jumat (11/3/2022).
Emil, sapaan akrabnya, mengajak koordinator aksi untuk berbicara di kantor Dishub Jatim. Lebih-lebih di situ ada beberapa lembaga terkait termasuk Dirlantas Polda Jatim.
“Kami ajak berbicara bersama dulu. Kebetukan di sini (Dishub Jatim) sudah ada Dirlantas Polda Jatim, Kadishub Jatim dan Kepala BPTD (Balai Pengelola, Transportasi Darat),” ucapnya kepada Tugujatim.id.
Also Read
Menurut Emil, pertemuan yang dilakukan di Ruang Soetirto Kantor Dishub Jatim tersebut menghasilkan 3 kesepakatan, yakni tidak ada penindakan apabila mereka melebihi dimensin dan muatan, masalah uji KIR tidak boleh ada penolakan di balai-balai uji KIR di kabupaten/Kota, dan jembatan timbang tidak boleh melakukan penindakan tapi sosialisasi aturan ODOL 2023.
“Sebenarnya sejak 22 Februari 2022 kemarin sudah kami jelaskan, tapi kali ini penjelasannya tertulis,” ujarnya.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, ketika diwawancara awak media mengatakan bahwa pihaknya sepakat tidak ada penindakan selama muatan yang dibawa tidak membahayakan.
“Kami sepakati bersama, kami tidak akan melakukan penindakan jika kendaraan tersebut tidak membahayakan supir dan kendaraan lain. Jadi mereka (para sopir) juga harus sadar bahwa muatannya berlebihan perilakunya ugal-ugalan dan membahayakan orang lain,” jelasnya.
Mendengar jawaban tersebut, Supriyono selaku koordinator aksi menyatakan berterima kasih atas pertemuan tersebut. Lebih-lebih sudah mencapai kesepatakan yang tidak memberatkan para sopir.
“Saya sangat berterima kasih kepada Wakil Gubernur pak Emil, Pak Dirlantas, Kadishub Jatim dan Kepala BPTD atas kesepakatan yang sudah terjadi di dalam tadi,” ucapnya.
Supriyono juga berjanji akan menyebarkan kesepakatan ini dan membagikan serta mensosialisasikan kepada tiap-tiap komunitas. Harapnya, agar tiap komunitas mengerti dan paham atas aturan ODOL ini.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim