TUBAN, Tugujatim.id – Seorang wanita cantik bernama Ernawati, 36, warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Tuban, mengaku tertipu oleh dukun pelaris yang menjanjikan panen keuntungan. Akibatnya, dia rugi hingga sekitar Rp4,2 miliar.
Menurut penuturan Ernawati, dugaan kasus penipuan itu terjadi sejak 2017-awal 2022. Dia mendatangi pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, dengan harapan mendapatkan pelarisan atas dagangannya. Korban diberikan syarat harus membawa uang sebesar Rp500 juta untuk dititipkan dan diserahkan secara cash tanpa kuitansi.
“Jadi saya dimandikan kembang begitu, terus diminta uang Rp500 juta dititipkan untuk memperlancar usahanya. Tanpa berpikir panjang, saya serahkan,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Tuban didampingi penasihat hukumnya Nur Aziz.
Seiring berjalannya waktu, setidaknya selama dua kali dalam satu minggu dia terus melakukan ritual itu secara berulang-ulang. Secara bersamaan itu pula dia membawa syarat yakni menyerahkan uang dengan jumlah tertentu. Jika dihitung ada sekitar Rp4,2 miliar.
“Setiap kali ritual begitu saya menitipkan uang kisaran Rp10 juta–Rp30 juta kepada mereka (dukun pelaris, red),” ucapnya.
Sadar dengan perilaku yang menyimpang ini, dia mencoba menanyakan dan meminta kembali uang yang pernah dititipkan kepada dukun pelaris hingga miliaran rupiah itu. Namun, alasannya uang itu tidak boleh diambil karena sebagian syarat untuk ritual ini.
Berbagai upaya kekeluargaan telah ditempuh korban bersama penasihat hukumnya dengan terlapor, tapi selalu gagal. Bahkan, terlapor mempersilakan korban dukun pelaris ini untuk membawa kasus ke jalur hukum. Sampai akhirnya korban melaporkannya ke Polres Tuban.
“Kalau menurut pengakuan terlapor, uang tersebut telah dibelikan mobil, tanah yang dibangun rumah, kandang ayam, dan lain sebagainya. Namun kalau dihitung uang yang masih dititipkan klien saya ke mereka masih sekitar Rp1,5 miliar,” tambah Nur Aziz, penasihat hukum korban.
Atas perbuatan dugaan penipuan ini, korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Terduga pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan singkat terkait laporan kasus tindak pidana penipuan ini.