MALANG, Tugujatim.id – Belasan sopir angkutan kota (angkot) terlihat santai di Terminal Madyopuro, Kota Malang, Jatim, Selasa siang (18/11/2025). Mereka bergerombol diskusi soal Bus Trans Jatim yang siap dioperasikan di Malang Raya. Seakan-akan mereka menertawakan nasib sendiri, karena angkot mulai ditinggalkan penumpangnya.
“Ya mau bagaimana lagi. Kami akan terus bekerja, karena hanya (mobil angkot) ini yang kami punya,” kata Arifin, pemilik sekaligus sopir angkot trayek MM.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Ipin tersebut tetap mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pasalnya, sopir angkot tetap diperhatikan dan diopeni dengan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dapat Manfaat JKK, Pekerja Richdjoe Barbershop Dapat Perlindungan Penuh dari BPJS Ketenagakerjaan
“Ini kan pendapatan tidak tentu. Kami hanya bisa berusaha,” imbuhnya.
Pria berumur 51 tahun tersebut mengaku sudah 25 tahun menjadi sopir angkot di Kota Malang. Hidup di jalan sebagai sopir menurutnya, risiko bisa terjadi kapan saja. Maka jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting bagi pekerja informal seperti dirinya.
“Semoga semua pekerja di Kota Malang bisa merasakan jaminan sosial baik dari pemerintah maupun dari perusahaan,” kata Ipin.
DPRD Kota Malang Dorong Percepatan Keikutsertaan Jaminan Sosial Para Pekerja

Bukan hanya sopir angkot, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebut, pekerja di sektor pendidikan dan pemerintahan juga tidak kalah penting. Guru honorer contohnya, menurut Amithya, perlu mendapat jaminan sosial karena risiko ketidakpastian peluang, yang sistem kerjanya juga menuntut tenaga dan pikiran.
“Sopir angkot mandiri juga kami bela. Mereka bersusah payah mencari nafkah yang juga membantu roda perekonomian di Kota Malang berjalan dengan baik,” kata Amithya kepada tugujatim.id, Sabtu (01/11/2025).
DPRD terus mendorong Pemkot Malang menggalakkan pengikutsertaan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Malang. Hal itu, menurut Amithya, selaras dengan proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025-2029. Yaitu menjamin seluruh warganya mendapat layanan dasar sesuai Undang-Undang, yang tertuang dalam program Ngalam Ngopeni.
“Jadi kan semua pekerja warga Kota Malang nantinya harus dijamin layanan dasarnya. Tidak hanya kesejahteraan, tapi juga pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.
Pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2025, DPRD Kota Malang menyetujui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 15.733 pekerja. Mereka mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemkot Malang membayarkan iuran pekerja senilai Rp263.491.531 per bulan, pada triwulan akhir 2025 ini.
Dari angka tersebut, anggaran tertinggi tercatat di dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (diskoperindag), sebagai dinas wadah dari para pelaku usaha kecil. Disusul ojek dan sopir online, lalu urutan keempat ada dinas perhubungan (dishub) yang salah satu peruntukannya untuk sopir angkot.

Adapun jenis kepesertaan yang didaftarkan Pemkot Malang yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hanya penerima bantuan iuran (PBI) di dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) yang didaftarkan pada jenis pekerja penerima upah (PPU).
“Para pekerja rentan sudah terdata di Disnaker PMPTSP Kota Malang. Tapi ya pendaftarannya perlu bertahap, mengingat anggaran keuangan daerah juga diperlukan untuk pembangunan dan lainnya,” jelas Amithya.
Anggaran untuk iuran pekerja tersebut, kata Amithya, memang baru bisa diserap di bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Dari mana anggaran iuran tersebut? Senilai Rp5,2 miliar untuk ngopeni pekerja rentan dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Data Pemkot Malang terbaru, memang sudah sekitar 25 ribu pekerja didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi belum semua pekerja melengkapi proses dan administrasinya,” terangnya.
DPRD Kota Malang, kata Amithya, akan terus mendorong pemkot secara bertahap membantu menjamin layanan dasar bagi warganya. Guna membangun Kota Malang melalui perlindungan pekerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen Pemkot Malang Jamin Kesejahteraan Warganya

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berkomitmen memberi perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Malang. Guna mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (UCJ), sejumlah langkah strategis dilakukan Pemkot Malang.
“Warga kami yang bekerja, utamanya pekerja informal, memang rawan dengan permasalahan,” kata Wahyu Hidayat kepada tugujatim.id, Selasa (18/11/2025).
Komitmen perlindungan pekerja rentan, kata Wahyu, ditunjukkan dengan target terukur pendaftaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, pihaknya menargetkan 25 ribu pekerja mendapat perlindungan jaminan tersebut.
“Ya termasuk sopir angkot, buruh pabrik, linmas, supeltas, dan lainnya,” jelasnya.
Skema pembiayaan iuran, lanjut dia, selama ini memanfaatkan dari DBHCHT. Pemkot Malang menerima DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp75,758 miliar. Sebagian dana itulah yang dimanfaatkan untuk membantu pekerja mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Wahyu menyatakan, Pemkot Malang akan terus menambah peserta penerima jaminan tersebut di tahun 2026 dan selanjutnya. Sesuai dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045, seluruh pekerja rentan di Kota Malang mendapat jaminan kesejahteraan.
“Kami selalu lihat kemampuan pembiayaan Pemkot Malang seperti apa. Apakah APBD memungkinkan, atau DBHCHT yang seperti sekarang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Wahyu juga merencanakan penyempurnaan dan spesifikasi Peraturan Wali Kota Malang tentang penerima bantuan iuran atau jaminan bagi pekerja rentan. Saat ini, peraturan daerah terkait belum secara spesifik mengatur jaminan kesejahteraan pekerja.
“Yang ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang terhadap pelaksanaan program jasa konstruksi dari APBD. Nah itu wajib melampirkan tanda daftar proyek jaminan pekerjanya,” tandasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Prestasi Pemkot Malang Peduli Jaminan Kesejahteraan Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading mengapresiasi prestasi Pemkot Malang dalam mewujudkan jaminan kesejahteraan warganya. Terlebih, sinergitas Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan menurutnya, sangat kompak demi memastikan semua pekerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Nah sopir angkot itu kalau bekerja mandiri, milik sendiri, termasuk PBPU. Pekerja informal, mereka,” kata Zulkarnain saat diwawancara di kantornya, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, Pemkot Malang memberikan tidak hanya memberikan bantuan iuran pekerja. Akan tetapi juga mendukung UJC dengan kebijakan dan aturan. Seperti menerbitkan SE tentang pembangunan dengan APBD, wajib melengkapi jaminan kesejahteraan pekerjanya.
“Sekarang kan ada itu, pembangunan revitalisasi Alun-Alun Kota Malang, pekerjanya wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Zulkarnain menunjukkan data capaian PBI BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Malang tahun 2025. Dari total 428.699 pekerja yang tercatat di Kota Malang, 178.611 pekerja mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Malang, per Selasa (25/11/2025).
Data tersebut mengalami penambahan dari sebelumnya, karena Pemkot Malang baru mendaftarkan 25.808 pekerja rentan. Dengan begitu, target PBI dalam RPJMD 2025 sebanyak 41,23 persen terlampaui.
“Alhamdulillah, belum sampai penghujung tahun, target RPJMD 2025 terlampaui, mencapai 41,66 persen. Ini capaian yang luar biasa dan kami mengapresiasinya,” tegas Zulkarnain.
BPJS Ketenagakerjaan Malang Gencar Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja
Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpinnya saat ini, terus gencar menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Zulkarnain menyatakan, dia dan tim “jemput bola” hingga dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, universitas, kelurahan, bahkan kelompok sadar wisata (pokdarwis).
“Ini menjadi tantangan kami, bagaimana di tahun 2026 nanti, capaian dapat lebih baik lagi,” ujar Zulkarnain.
Di Kota Malang sendiri, banyak perusahaan patuh terhadap aturan wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Zulkarnain memaparkan, tingkat kepatuhan perusahaan mencapai 89 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa stakeholder lintas sektor mendukung upaya kesejahteraan karyawan atau pekerjanya.
“Perusahaan di sini rata-rata patuh ya, ada sedikit yang bandel,” tambahnya.
Maka dari itu gencarnya sosialisasi dianggap penting, untuk lebih menekan lagi kepatuhan perusahaan, dan juga upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial. Zulkarnain menyebut bahwa tantangan terberat saat ini adalah sosialisasi. Karena masih banyak pedagang usaha kecil yang bahkan tidak kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal kan iuran sangat terjangkau. Misalnya ada kepala keluarga mengalami risiko kecelakaan kerja, masuk rumah sakit, meninggal,” jelasnya.
Maka dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga seperti istri dan dua anak, dapat dibantu dengan klaim. Bahkan ada beasiswa yang disiapkan untuk mereka yang siap melanjutkan sekolahnya hingga perguruan tinggi.

“Per Oktober, BPJS Ketenagakerjaan Malang sudah mencairkan klaim senilai Rp663,4 miliar. Juga untuk beasiswa senilai Rp6,9 miliar. Kebanyakan klaim memang dari Kota Malang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fajrus Sidiq
Editor: Dwi Lindawati








