BATU, Tugujatim.id – Kebijakan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 di Kota Batu masih memiliki pengecualian. Sebab, warga satu rayon masih bisa berwisata atau mengunjungi keluarga di Kota Batu. Dengan catatan hal tersebut merupakan kepetingan non-mudik.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menuturkan, pihaknya akan sangat melarang kegiatan mudik di Kota Batu. Namun warga dari Kota/Kabupaten Malang, Probolinggo dan Pasuruan yang satu rayon dengan Kota Batu masih bisa melakukan mobilitas ke Kota Batu.
“Beberapa wilayah tersebut boleh masuk, kalau untuk mudik tetap dilarang. Kegiatan yang ke Kota Batu mungkin wisata atau menjenguk keluarga boleh masuk namun tetap harus membawa surat bebas Covid-19 seperti surat rapid antigen atau swab PCR,” paparnya.
Meski diizinkan beroperasi, setiap wisata di Kota Batu wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, setiap wisata juga harus memiliki posko penyaringan untuk memastikan wisatawan membawa surat rapid test.
“Jadi tetap diperbolehkan, wisata boleh dibuka dengan adanya protokol Covid-19. Kalau ada pengunjung yang tidak membawa rapid ya tidak boleh masuk,” ujarnya.
Sementara untuk masyarakat dari luar rayon 2 akan dilarang memasuki wilayah Kota Batu, baik untuk mudik, berwisata atau mengunjungi keluarga. Pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada pengendara yang melintasi pos penyekatan yang ada.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan mobilitas masyarakat pasca mudik lebaran mulai 18 hingga 24 Mei 2021.
“Pengetatan pasca mudik tetap akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19,” ucapnya.