SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pemuda Surabaya berinisial A, 27, warga Kalianak Timur Gang Lebar, Senin (03/10/2022), ditangkap anggota Polsek Asemrowo. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.920 butir.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku pengedar pil koplo yang kedapatan menyimpan 1.920 butir dikemas dalam plastik besar.
“A kedapatan memiliki obat terlarang jenis pil koplo tanpa izin. Barang buktinya 1.920 butir pil siap edar,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).
Kompol Hari menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa A sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya. Terduga pelaku pengedar pil koplo kemudian diamankan.
Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti ribuan pil koplo. Selain barang bukti 1.920 butir, polisi juga berhasil mengamankan dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan double (LL), uang tunai Rp500 ribu, dan 2 unit handphone.
Dari pemeriksaan polisi, A mengaku mendapatkan ribuan pil koplo dari seseorang yang biasa panggil Kacong (DPO). Dia juga mengaku menjual paket pil koplo tersebut kepada pekerja kasar atau kalangan bawah.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.