TUBAN, Tugujatim.id – Dari 47 desa di Kabupaten Tuban, 43 di antaranya telah melakukan penetapan calon kepala desa yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober mendatang.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Suhut membenarkan hal ini. “Hari ini penetapan calon yang berhak dipilih (untuk desa yang calonnya sudah minimal dua),” jelasnya, pada Selasa (30/8/2022).
Sementara empat desa belum bisa melakukan penetapan karena terkendala kuota minimal pendaftar calon kades. Bahkan ada satu desa belum ada pendaftarnya. Maka, pendaftaran diperpanjang hingga 8 September 2022. “Masih perpanjangan hingga 8 September. Yang Desa Dawung, Kecamatan Palang, itu belum ada pendaftar,” terangnya.
Hingga saat ini, calon kades yang siap bertarung di Pilkades serentak Kabupaten Tuban ada 112 nama. Jumlah ini masih bisa bertambah karena ada empat desa yang belum melakukan penetapan.
Dengan adanya Pilkades serentak ini, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang bisa bermanfaat. “Masyarakat di desa bisa mendapatkan pimpinan-pimpinan yang disukai dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” jelasnya.