MOJOKERTO, Tugujatim.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN anggota legislatif terpilih Kabupaten Mojokerto pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih rendah dari seharusnya. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, baru 14 Orang dari total 50 Anggota DPRD terpilih yang menyetorkan LHKPN.
“Data yang masuk ke kami hingga hari ini (16/7/2024) baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih,” kata Rendy Oky Saputra, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bahwa calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Komunikasi sudah kami lakukan lewat masing-masing LO partai politik. Nah apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” sambung Rendy.
Sementara hasil Pileg Februari 2024 silam menyebutkan PKB Kabupaten Mojokerto mengantongi kursi terbanyak dengan perolehan 10 kursi. Disusul dengan Nasdem dengan 8 kursi, lalu PDIP dengan 6 kursi, Golkar dengan 5 kursi, Demokrat dengan 5 kursi, PKS dengan 4 kursi, Gerindra dengan 4 kursi, PPP dengan 4 kursi serta PAN dengan 3 kursi dan Perindo dengan 1 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








