MOJOKERTO, Tugujatim.id – Akibat membuat api unggun saat melakukan pendakian, sebanyak 14 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) dari gunung Welirang-Arjuno.
Kelompok pendaki asal Mojokerto ini mendapat hukuman dilarang mendaki ke kawasan gunung yang berada di bawah naungan UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo seumur hidup. Larangan pendakian seumur hidup bagi 14 pendaki ini telah berlaku seminggu terakhir.
Pihak pengelola Tahura Raden Soerjo mendapati para pendaki tersebut membuat api unggun di lereng Welirang-Arjuno. “Sebanyak 14 orang (pendaki). Semua dari Mojokerto,” kata Kasi Perencanaan Pengembangan dan Pemanfaatan UPT Tahura Raden Soerjo, Sadrah Devi, pada Minggu (25/6/2023).
Padahal, 14 pendaki sebelumnya telah mendapat penjelasan singkat (briefing) tentang pelarangan membuat api unggun di kawasan gunung Welirang-Arjuno. Pasalnya, pernah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada akhir Mei 2023 lalu. “Blok Lali Jiwo di Tahura pernah kebakaran. Kebakaran itu melanda puluhan hektar,” imbuh Devi.
Masih kata Devi, peringatan pelarangan membuat api unggun ini berlaku untuk siapa saja yang akan mendaki gunung Welirang-Arjuno. “Setiap pendaki akan diberikan briefing terlebih dahulu. Itu sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi karhutla,” beber Devi.
Terlebih, sebanyak tujuh daerah masuk kategori rawan karhutla. Beberapa kawasan ini di antaranya Ngoro, Trawas, Pacet, Gondang, Jatirejo, Kemlagi, dan Dawarblandong. Ketujuh daerah ini masuk perhatian utama Pemkab Mojokerto melalui BPBD Kabupaten Mojokerto dan UPT Tahura Raden Soerjo.
Tak hanya itu, karhutla juga sempat menyasar hingga wilayah Prigen, Pasuruan.
“Informasi terakhir, api sudah padam. Sama seperti di Blok Lali Jiwo dulu kejadiannya,” ucap Devi.
Devi juga mengimbau agar setiap pihak turut berhati-hati dan waspada terhadap karhutla. Karena sebagian besar karhutla terjadi akibat faktor manusia. “Harus hati-hati, waspada, saling menjaga,” pungkas Devi.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti