SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur akan memblokir 140 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Surabaya. Pemblokiran tersebut akibat menunggak membayar pajak hingga senilai Rp69,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala DJP Kanwil Jatim 1, John Hutagol, bahwa 140 rekening penunggak pajak yang diblokir itu tersebar di 14 bank, baik swasta maupun milik pemerintah. “Kanwil DJP Jawa Timur 1 beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak pada 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya,” tegasnya, pada Selasa (13/12/2022).
Lanjut John, nilai tunggakkan yang semestinya dibayarkan ratusan WP tersebut mencapai Rp69,6 miliar. “Pelaksanaan blokir serentak akan dilaksanakan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak, didampingi oleh bidang penyelidikan dan penagihan Kanwil DJP Jatim 1 terhadap nilai tunggakkan pajak sebesar Rp69,6 miliar,” imbuhnya.
Pemblokiran ratusan rekening WP ini, kata dia, adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh JSPN.
Sebelum tindakan blokir dilakukan, John menyebut, pihaknya juga telah melalukan pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan langkah-langkah persuasif lainnya agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.
Pelunasan bisa dilakukan WP baik dengan cara mengangsur maupun mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun sampai batas waktu berakhir, WP tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sampai akhirnya pemblokiranpun dilakukan.
“Jika wajib pajak kooperatif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai memblokir rekening yang bersangkutan,” ucapnya.
“Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika melunasi utang pajaknya,” tutupnya.