SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tuntas sebelum 60 hari.
Peraturan tersebut dibahas Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan komposisi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Perlindungan Anak, Tjujuk Supariono; Wakil Ketua Pansus, Ajeng Wirawati; dan Sekretaris Pansus, Dyah Katarina. Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Tjujuk mengatakan bahwa pihaknya akan mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat Non Governmental Organization (LSM NGO) dan forum Anak dalam revisi perda tersebut. “Kami mengajak 19 LSM NGO yang akan turun langsung ke anak-anak. Selain itu juga ada Forum Anak Surabaya,” katanya, pada Selasa (10/1/2023).
Lanjut Tjujuk, dalam pembahasan itu ada sekitar 10 point yang menjadi masukan dalam revisi perda. “Kita muat 30 pasal, ada satu poin yang belum masuk dalam matrik perda yakni literasi, diperlukan generasi mendatang untuk itu. Ada beberapa catatan dari kami. Kami meminta tidak hanya kualitatif saja namun juga ada kuantitatif yang disebutkan juga,” bebernya.
Dengan adanya revisi perda itu, nantinya pemerintah diharapkan akan lebih menyadari pentingnya mencegah pernikahan dini yang banyak dilakukan masyarakat.
“Karena inikan makin ramai. Ternyata kita belum ada literasi khusus buat anak-anak menurut aliansi jurnalis. Ini konsep kami, konsep pansus supaya segera menyempurnakan agar Surabaya naik kelas menjadi KLA (Kota Layak Anak),” jelasnya.
Selain itu, Tjujuk berharap perda ini dapat meminimalisir banyaknya kasus kekerasan pada anak, dan juga menambah fasilitas-fasilitas untuk anak yang dinilai masih minim.
“Melalui perda ini, Pemkot Surabaya dapat tanggap mengatasi anak pasca Covid-19 yang orang tuanya meninggal, sekolah ramah anak, fasilitas ramah anak, tempat rehabilitasi narkoba untuk anak-anak, sekaligus mengatasi peredaran narkoba yang menyasar anak-anak,” terangnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, kasus kekerasan anak di Surabaya meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2020, jumlahnya 116 kasus. Kemudian naik menjadi 138 kasus pada 2021. September 2022 ada 152 kasus.