PASURUAN, Tugujatim.id – Penegakan aturan larangan becak motor (bentor) masuk ke wilayah Kota Pasuruan terus digalakkan. Petugas gabungan Satlantas Polres Pasuruan Kota, Dishub Kota Pasuruan, satpol PP, dan TNI kembali merazia hingga sita bentor nekat beroperasi pada Selasa (14/02/2023).
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota melalui Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, patroli razia kali ini digelar mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Dalam waktu dua jam saja, petugas berhasil menyita delapan bentor yang masih nekat beroperasi di Kota Pasuruan.
“Delapan bentor tersebut kami tilang sesuai kesepakatan, bentor diamankan ke Kantor Dishub Kota Pasuruan,” ujar Breni.

Dia menjelaskan, delapan bentor yang disita, enam di antaranya merupakan bentor modifikasi yang menggunakan mesin selep. Di mana tiga bentor bermesin selep ditilang saat beroperasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Selain itu, tiga bentor lain masing-masing diamankan dari tiga lokasi berbeda. Mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Urip Sumoharjo, hingga Jalan Panglima Sudirman.
“Untuk bentor bermesin selep, penilangannya dilakukan petugas Dishub Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Sementara, dua bentor lain bermesin sepeda motor dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota. Satu bentor disita saat melintas di Jalan Panglima Sudirman dan satu bentor lain ditilang di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.
Breni mengatakan, pemilik diperbolehkan mengambil kembali kendaraan bentor tersebut dengan syarat-syarat tertentu. Selain membayar denda, pemilik wajib membongkar ulang bentornya dan mengembalikannya ke bentuk aslinya sesuai standar.
“Bentor harus dipotong dulu baru bisa keluar. Kalau motor ya kembali jadi motor, kalau bentor mesin selep ya harus jadi becak tapi selepnya tetap disita,” ujarnya saat sita bentor dalam razia itu.








