SURABAYA, Tugujatim.id – Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan.
Ketiga vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).
Menanggapi hal itu, Sekjend Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andy Irfan menyebut bahwa sidang tragedi Kanjuruhan bagaikan sandiwara. “Saya kira ini sidang sandiwara. Semakin mengkonfirmasi dari apa yang kita duga sejak awal bahwa peradilan ini adalah peradilan sesat,” katanya, pada Kamis (16/3/2023).
Kata dia, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ini dapat mencederai sistem peradilan. Terlebih, berdasarkan fakta persidangan, ada tindakan kesengajaan dari polisi yang mengakibatkan hilangnya 135 nyawa.
“Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan dalam setiap peristiwa-peristiwa yang menimpa masyarakat yang menimbulkan ketidakadilan,” ucapnya.
Andy menyebut ada kejanggalan selama berjalannya proses persidangan. “Apa yang diputuskan hakim menggambarkan hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polisi,” pungkasnya.