PASURUAN, Tugujatim.id – Penahanan kembali Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dalam kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan menuai protes dari pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (11/10/2022).
Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri. Sementara adik Christiana, Tania berteriak protes karena merasa tidak terima atas keputusan Kejari Kota Pasuruan.
Tania bersikukuh keluarganya hanya menjadi korban dan tak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.
“Kami ini korban, tidak ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter C-nya,” ucap Tania.
Sementara itu, Penasihat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi JLU. Apalagi, menurut Rosuli, kedua kliennya sebelumnya sudah pernah memenangkan praperadilan.
“Kami tanyakan dua alat buktinya apa, tapi jawabannya hanya ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail,” ujar Rosuli.
Dia menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya praperadilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka dugaan korupsi JLU yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.
“Hari ini kami lakukan upaya penangguhan penahanan dan besok kalau tidak malam ini, kami langsung ajukan upaya praperadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, penetapan kembali dua tersangka tersebut sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak, putusan praperadilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya. Kami akan bekerja sesuai ketentuan,” jelas Maryadi.
Dia juga menjelaskan, putusan praperadilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi JLU. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.
“Sebenarnya kewenangan praperadilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim,” ujarnya.