SURABAYA, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus produksi dan perjualbelikan video porno kebaya merah dituntut satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp250 juta. Tuntutan tersebut dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/08/2023).
Untuk diketahui, ketiga terdakwa kasus video kebaya merah tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti. Satu terdakwa lain Chavia Zagita yang turut berperan memproduksi video untuk pasangan threesome.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata JPU Windu Sugiarto kepada hakim.
Windu mengatakan, ketiganya terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nur Badryah tidak banyak komentar selepas sidang. Dia hanya mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengajukan pledoi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan ketiga tersangka tersebut setelah beredarnya video porno bertema kebaya merah di media Twitter pada November 2022.
Dari hasil penyelidikan, setidaknya polisi menemukan sekitar 90 video porno yang diperjualbelikan melalui Twitter dan Telegram.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati