Bikin Video Porno, 3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Dwi Lindawati

Kriminal

Kebaya merah.
Salah satu scene adegan video porno kebaya merah. (Foto: tangkapan layar)

SURABAYA, Tugujatim.id Tiga terdakwa kasus produksi dan perjualbelikan video porno kebaya merah dituntut satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp250 juta. Tuntutan tersebut dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/08/2023).

Untuk diketahui, ketiga terdakwa kasus video kebaya merah tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti. Satu terdakwa lain Chavia Zagita yang turut berperan memproduksi video untuk pasangan threesome.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata JPU Windu Sugiarto kepada hakim.

Windu mengatakan, ketiganya terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat (1) KUHP.

Mendengar putusan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nur Badryah tidak banyak komentar selepas sidang. Dia hanya mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengajukan pledoi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan ketiga tersangka tersebut setelah beredarnya video porno bertema kebaya merah di media Twitter pada November 2022.

Dari hasil penyelidikan, setidaknya polisi menemukan sekitar 90 video porno yang diperjualbelikan melalui Twitter dan Telegram.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...