• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
65b8f63040a4b ezgif.com png to webp converter

Gaji ke-13 dan ke-14 Tahun 2025. Simak Informasinya !

ilmi habibi by ilmi habibi
1 year ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id –Gaji ke-13 dan ke-14 selalu menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Pada tahun 2025, isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji tambahan ini sempat mencuat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri. Namun, pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan tetap diberikan.

Kepastian Pembayaran Gaji ke-13 dan ke-14

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa meskipun ada instruksi efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tidak akan terpengaruh. Beliau menyatakan bahwa anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dialokasikan dan proses persiapannya sedang berjalan.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

Komponen Gaji ke-13 dan ke-14

Gaji ke-13 dan ke-14 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok: Merupakan penghasilan utama yang diterima ASN berdasarkan pangkat dan golongan.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak.
  3. Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  4. Tunjangan Kinerja: Tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi.

Komponen-komponen ini memberikan tambahan penghasilan bagi ASN menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Baca Juga : Wabup Mojokerto Waswas Kesehatan Warga Pasca Banjir Luapan, Imbau Pemerintah Sigap Gandeng Puskesmas

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah sebagai berikut:

  • Gaji ke-13: Biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli. Tujuannya adalah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
  • Gaji ke-14 (THR): Biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dalam merayakan hari raya.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pencairan gaji ke-13 dan ke-14. PP ini diharapkan terbit sebelum bulan Ramadan 2025, sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga : Kaleidoskop Banjir di Mojokerto Selama 2024

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14

Isu mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 sempat beredar di media sosial, terutama setelah adanya instruksi efisiensi anggaran dalam APBN 2025. Namun, pemerintah dengan tegas membantah isu tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 merupakan hak ASN yang akan tetap dibayarkan. Belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. Anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dialokasikan, dan peraturan teknis terkait pencairannya sedang dalam proses penyusunan. ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Ilmi Habibi Rahmatullah

 

Tags: Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14Jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14Kebijakan pemerintah tentang gaji ASN 2025Komponen gaji ke-13 dan ke-14
ilmi habibi

ilmi habibi

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Puasa Ramadan

Tips Melatih Anak Berpuasa Ramadan Ala Aktivis Perempuan Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID