Satu Hari, 3 Terduga Pengedar Sabu di Kabupaten Pasuruan Diciduk Polisi

Terduga pengedar sabu. (Foto: dok. Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Tiga terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan dari dua kecamatan berbeda pada Rabu (19/10/2022). (Foto: dok. Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam satu hari, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 3 terduga pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 3 orang ini ditangkap di dua kecamatan berbeda pada Rabu (19/10/2022).

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tiga terduga pengedar sabu ini ditangkap setelah mendapat banyak laporan warga yang resah. Terduga pelaku pertama yang ditangkap berinisial MAB, 23. Pemuda ini digerebek petugas saat tengah terlelap di kamar kosnya di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap anggota sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Slamet pada Sabtu (29/10/2022).

Ketika polisi menggeledah kamarnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 6,20 gram yang dikemas dalam satu kantong plastik.

“Kami juga amankan 3 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, dan satu HP merek iPhone yang diduga dipakai untuk transaksi,” ungkapnya.

Terduga pengedar sabu. (Foto: dok. Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti sabu, HP, plastik klip, dan timbangan elektrik yang diamankan dari terduga pelaku. (Foto: dok. Polres Pasuruan)

Tidak berhenti di situ, Satreskoba Polres Pasuruan kemudian melanjutkan operasi penyisiran ke wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu yang masih satu komplotan di dua wilayah desa yang berbeda. Mereka berinisial JN, 31, warga Desa Kurung; dan MJ, 29, warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua terduga pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pengedaran narkotika di wilayahnya,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,48 gram; 5 kantong plastik klip; 1 pipet kaca kosong; 1 timbangan elektrik; 1 sekrop sedotan plastik; serta dua buah HP.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku pengedar sabu ini dijerat dengan pasal berbeda. Untuk MAB dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Jual Beli Narkotika. Sedangkan JN dan MJ dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika.