TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 30 orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong mendatangi Mapolres Tuban dengan didampingi lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Tuban, Kamis (20/1/2022) siang.
Mereka datang untuk melaporkan reseller berinisial IAAP, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, terkait dugaan kasus investasi bodong.
IAAP diketahui merupakan salah satu reseller dari pelaku utama investasi bodong di Lamongan, Samudra Zahrotul Bilad. Laporan yang dilakukan puluhan korban ini, dilakukan lantaran mereka telah memberikan uang antara jutaan rupiah hingga miliaran rupiah kepada reseller tersebut. Namun, keuntungan yang dijanjikan terlapor tak kunjung diberikan kepada para pelapor.
Kuasa hukum korban, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan sebenarnya ada 72 orang yang menjadi korban penipuan inventasi ini. Namun, yang melaporkan dan diperiksa oleh petugas kepolisian sebagai pelapor jumalahnya tiga puluh.
“Yang terhimpun keseluruhan ke kita 92 orang. 72 orang terdeteksi jumlah kerugiannya. Sedangkan sisannya masih menghitung,” ungkap pengacara muda yang lagi naik daun ini.
Engki, sapaan akrabnya, menambahkan total kerugian dari 30 orang yang hari ini melaporkan IAAP sebesar Rp 4,2 miliar. Sedangkan jika ditotal keseluruhan kerugian dari 72 korban sekitar Rp 6.8 miliar.
“Ada satu orang yang mengiventasikan uangnya hingga Rp 1,080 miliar, dan yang terndah 2 juta rupiah,” terangnya.
Sementara menanggapi terkait IAAP yang sudah melapor mengaku dia sebagai korban dari owner Invest Yuk yakni Samudra Zahrotul Bilad, Engki mengatakan bahwa itu menjadi hak dari IAAP sebagai warga negara Indonesia. Namun, pihaknya sudah mengantongi bukti print out rekening dari owner Invest Yuk, bahwa banyak uang mengalir di rekening IAAP.
“Kalau dia mengaku korban dari Samudra Zahrotul Bilad. Ya, seharusnya dia buka dong print out rekeningnya. Sehingga nanti bisa diketahui berapa dana yang masuk ke IAAP,” terangnya.
Engki menerangkan kalau dia punya bukti dari hasil inevstigasinya. Ada dana yang mengendap di rekening pribadi IAAP sebesar Rp 35 Miliar.
“Saya harap janganlah maling teriak maling. Saya harap begitu,” tandasnya.
Sebelumnya puluhan korban dugaan investasi bodong di Kabupaten Tuban melaporkan reseller berinisial FZ dan R. Kini, puluhan korban lainnya melaporkan reseller berinisial IAAP ke Mapolres Tuban atas kasus serupa.
Sedangkan sehari sebelumnya, polisi telah menetap Fauziyah alias F sebagai tersangka penipuan investasi bodong. Ada 42 saksi yang diperiksa oleh petugas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa, belum merespon pesan singkat maupun sambungan telepon yang dilakukan wartawan Tugu Jatim saat mengkonfirmasi terkait kasus ini.