MALANG, Tugujatim.id – Kabar gembira bagi warga di Kabupaten Malang. Sebab, Polres Malang menyediakan 32 titik penitipan kendaraan gratis yang ditinggal mudik pemiliknya. Petugas membuka tempat penitipan selama dua minggu, mulai Senin (17/04/2023) hingga akhir Operasi Ketupat Semeru 2023 pada Senin (01/05/2023).
Polres Malang menyebar titik penitipan kendaraan gratis tersebut. Yaitu di Mapolres Malang, Pos Pelayanan Karanglo, dan 30 mapolsek yang ada di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, petugas tidak membatasi jumlah kuota kendaraannya. Dia mengatakan, asalkan tempat penitipan masih cukup akan diterima.
Menurut dia, tempat penitipan di Mapolres Malang bisa menampung sekitar 10 kendaraan roda empat dan sekitar 100 kendaraan roda dua.
“Ini agar menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik untuk beraktivitas kembali ke daerah asalnya,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana pada Senin (17/04/2023).
Apa saja Syarat Penitipan Kendaraan Gratis Ini?
Syaratnya apa saja? Warga cukup memiliki surat-surat bukti kepemilikan kendaraan yang jelas. Dia menjelaskan, warga harus menunjukkan setidaknya STNK. Apabila bisa membawa BPKB, maka akan lebih baik.
Selain itu, pengantar dan pengambil kendaraan juga orang yang sama agar tidak membingungkan petugas. Mereka juga harus menunjukkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Untuk fasilitas, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir terkena panas matahari dan hujan karena tempat penitipan gratis ini dilengkapi dengan atap. Petugas akan berjaga selama 24 jam secara bergantian untuk menjamin keamanan kendaraan.
“Kuncinya nanti juga bisa kami fasilitasi simpan di sini,” ujar Kholis.