Tugujatim.id – Kamu ingin mengajukan kredit dengan mudah dan cepat? Cobain salah satu cara cek BI Checking online terbaru 2024 ini. Kamu tidak perlu ribet dan dijamin cepat!
BI Checking menjadi salah satu syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya bagi seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya kredit kepemilikan rumah (KPR), kendaraan, dan lain-lainnya.
Isinya soal informasi riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat berpengaruh pada diterima atau tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
BI Checking bisa diakses atau diicek oleh masyarakat secara online dan mandiri. Informasinya termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Nah, kali ini Tugu Jatim bakal membahas seputar cara cek BI Checking online lengkap dengan info mulai dari pengertian, syarat, dan skornya. Yuk simak penjelasannya!
Pengertian BI Checking
BI checking adalah suatu layanan yang berisi informasi riwayat kredit seseorang yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI Checking juga dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah laporan yang berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada lembaga tertentu, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Laporan ini mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang dan dapat memengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman seseorang di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Saat permohonan kredit seseorang berkali-kali ditolak, hal ini bisa disebabkan oleh kolektabilitasnya di SLIK yang buruk. SLIK ini menghimpun informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dan menjadi penentu apakah pengajuan akan diterima atau ditolak oleh bank.
Semakin besar skor SLIK, maka semakin sulit untuk mengajukan pinjaman. Sebaliknya, jika seseorang memiliki skor SLIK rendah, artinya penilaian kreditnya baik dan akan semakin mudah untuk mengajukan pinjaman.
Informasi dari BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap hari asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Skor BI Checking adalah indikator kredibilitas debitur dalam melunasi kewajiban kreditnya. Skor BI Checking bisa dibersihkan melalui beberapa cara, seperti melakukan pembayaran kredit tepat waktu dan membayar cicilan yang tertunggak.
Syarat BI Checking
Persyaratan untuk melakukan BI Checking atau permintaan iDeb dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan ahli waris dari debitur yang telah meninggal dunia. Simak syarat lengkapnya!
Berikut Persyaratannya:
Debitur Perseorangan:
– Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP.
– Jika Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor.
Debitur Badan Usaha:
– Identitas pengurus, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
– Salinan akta pendirian atau anggaran dasar
pertama.
– Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha.
Debitur yang Meninggal Dunia:
– Identitas ahli waris, bersyarat KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
– Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak yang berwenang.
– Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status ahli waris.
Baca Juga: Tampilan Menawan, 5 Tren Desain Rumah Minimalis Modern Bikin Anak Muda Nyaman
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Untuk cek BI checking secara online dapat dilakukan dengan empat cara. Yuk simak langkah-langkahnya:
1. Cek BI Checking melalui Laman idebku.ojk.go.id
Cek BI Checking secara online dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses lama idebku.ojk.go.id. Berikut cara cek BI Checking online melalui laman idebku.ojk.go.id:
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” dan akan muncul “Cek Ketersediaan Layanan”.
3. Isi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
4. Klik tombol “Selanjutnya”.
5. Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi “Data Registrasi”.
6. Lalu, masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone.
7. Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung.
8. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol “Selanjutnya”.
9. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
10. Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya”.
11. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
12. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol “Ajukan Permohonan”.
2. Melalui Laman IDScore.id
Kamu juga bisa cek BI Checking secara online melalui laman IDScore.id. Berikut cara cek BI Checking online melalui laman IDScore.id.
1. Buka laman www.idscore.id.
2. Login dengan masukkan username dan password.
3. Jika belum memiliki akun, daftar dulu, ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
4. Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
3. Melalui Aplikasi Skor Life
1. Unduh aplikasi Skor Life melalui App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi Skor Life.
3. Login.
4. Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit milikmu.
4. Melalui Website Cekaja.com
1. Buka laman https://www.cekaja.com/.
2. Pilih tombol “Cek Skor Anda” pada bagian atas kanan layar.
3. Isi form dengan melengkapi data yang diminta.
4. Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu.
Baca Juga: Simak Cara Mengubah TV Analog ke Digital tanpa Set Top Box dengan Mudah, Anti Ribet!
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Skor kredit BI Checking dibagi menjadi lima yang mencakup berbagai kategori kredit yang dapat diberikan oleh bank. Yuk, kita simak penjelasan singkat tentang skor kredit BI Checking berikut ini.
1. Skor 1: Kredit Lancar
Debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya.
2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking karena tidak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). Karena itu, penting bagi individu untuk memantau dan memelihara skor kredit BI Checking agar tetap baik.
Nah, itu tadi seputar cara cek BI Checking online. Kamu bisa mendapatkan info lengkap mulai dari pengertian, cara cek BI Checking online, syarat, sampai penjelasan skornya. Semoga bisa membantu kamu ya!
Writer: Rahmatika Putri Supuasari (Magang)
Editor: Dwi Lindawati








