TUBAN, Tugujatim.id – Memasuki puncak musim kemarau, beberapa wilayah di Kabupaten Tuban banyak mengalami bencana kekeringan. Berdasar data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, hingga saat ini, setidaknya telah terdapat 46 dusun di 26 desa yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Tuban telah mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
Tak hanya itu, potensi kekeringan ini diprediksi bakal terjadi pada 61 dusun di 32 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Adapun 9 kecamatan tersebut adalah Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Merakurak, Montong, Jatirogo dan Kenduruan.
Sedangkan setelah dilakukan assessment dari BPBD Tuban, hingga Oktober ini, telah ditentukan 8 kecamatan, 26 desa, dan 46 dusun yang telah dilanda kesulitan air bersih. Sedangkan pihak BPDB Tuban segera melakukan distribusi air bersih ke titik-titik wilayah yang kekeringan tersebut.
“Dari laporan camat dan kades, kita saring mana yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Adapun 8 kecamatan yang harus segera mendapatkan distribusi air tersebut antara lain Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Montong, Jatirogo dan Kenduruan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menjelaskan bahwa angka ini masih akan bertambah jika memang ada laporan-laporan lain.
“Karena awal musim hujan diprediksi terjadi di awal November, potensi bertambah pasti akan ada,” ujar Yudi.
Yudi mengatakan, pendistribusian air telah dimulai sejak 13 Oktober kemarin dengan sasaran empat kecamatan, yaitu kecamatan Semanding Di Desa Jadi, Montong Desa Tanggulangin, Parengan di Desa Pacing, serta Kenduruan di Desa Jlodro.
“Masing-masing desa kita dropping tiga tangki air,” kata Yudi.
Adapun untuk Kamis (14/10/2021) ini, distribusi air juga kembali dilakukan di Kecamatan Grabagan yakni Desa Ngandong, Gesikan, dan Grabagan. Sedangkan di Kecamatan Montong dilakukan di Desa Sumurgung. Sedang Kecamatan Parengan dilakukan di Desa Selogabus, Brangkal, dan Kumpulrejo.
Yudi menambahkan, BPBD Tuban membuka layanan aduan masyarakat melalui laporan langsung, bersurat, atau melalui telpon jika wilayahnya perlu untuk mendapatkan distribusi air.
“Tentu saja laporan tersebut kita assessment terlebih dahulu, apa benar-benar urgent membutuhkan atau belum,” ucap Yudi.
Meski begitu, BPBD tidak memberikan batasan kepada desa untuk meminta distribusi air.
“Kita tidak membatasi, selama membutuhkan, dan sudah masuk dalam syarat assessment kita, kita akan dropping air,” tandasnya.