Tips  

5 Dokumen Penting Bila Berhadapan dengan Debt Collector

debt collector tugu jatim
Dari kanan: Kades Petis, Benem Duduk Sampeyan Gresik Nur Said, Rif'an Hanum, dan Abah Santoso di kediaman Nur Said, pada Minggu (26/2/2023). Foto: dok Rif'an Hanum

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Maraknya berita tentang debt collector membuat masyarakat, salah satunya advokat asal Mojokerto, Jawa Timur, Rif’an Hanum prihatin.

Berangkat dari keprihatinan itu, dia ingin menyampaikan sejumlah informasi cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang menghantui masyarakat.

Kepada tugujatim.id, Hanum, sapaan akrabnya, menjelaskan setidaknya ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat bila didatangi debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.

“Kita berangkat dari Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jadi ada lima dokumen yang wajib dibawa para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau orang yang nunggak,” jelasnya, pada Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu menjabarkan lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat, yaitu kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi bidang pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Nah, para penagih wajib bawa itu semua. Jadi bila ada masyarakat yang mengetahui atau malah jadi korban debt collector yang tidak lengkap dokumennya, bahkan ada yang sampai melakukan tindakan kekerasan, perlu segera lapor ke pihak yang berwajib,” ujar advokat yang sering menangani permasalahan hukum keuangan itu.

Seluruh dokumen yang dimaksud bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas di mata hukum sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan (dispute).

Sebelumnya, Hanum pernah mendampingi warga difabel asal Gedeg, Mojokerto, yang motornya dirampas oleh dua debt collector tanpa disertai identitas dan surat keterangan yang jelas, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Namun, hingga sidang perdana, tak muncul pihak yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Mojokerto.