Tugujatim.id – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan mata uang kripto. Berdasarkan hasil Survei Global Web Index, ada sekitar 10 persen pengguna internet di Indonesia telah memiliki mata uang kripto. Dan yang terpopuler adalah bitcoin.
Kripto atau yang sering disebut Cryptocurrency ialah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya yang tidak mempunyai bentuk benda riil atau tidak konkret. Cryptocurrency dilindungi oleh sistem kriptografi, yaitu tulisan rahasia, tanda tangan rahasia, atau tanda tangan digital yang digunakan sebagai enkripsi atau pengamanan.
Melansir dari artikel yang ditulis Asep Zaenal Ausop dan Elsa Silvia Nur Aulia dengan judul “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam”, Cryptocurrency memiliki banyak macam. Di antaranya, Ripple, Lisk, Ether, MaidSafeCoin, Litecoin, StorjCoinX, Ethereum, Namecoin, DogeCoin, Dash, Monero, Zcash, dan Bitcoin (BTC). Kini mata uang kripto yang sedang populer dan menarik ialah bitcoin.
Berikut ini fakta-fakta soal bitcoin:
1. Mata Uang Tidak Berwujud Fisik
Bitcoin merupakan uang virtual yang tidak memiliki benda riil yang berwujud fisik. Jenis ini digunakan untuk pembayaran virtual dari khas elektronik secara peer-to-peer yang dikirim langsung tanpa melalui lembaga keuangan. Bitcoin disebut-sebut sebagai mata uang milik dunia dan bukan milik negara tertentu.
2. Pencipta Bitcoin yang Misterius
Masih dari sumber yang sama, Bitcoin diklaim penciptaannya oleh ahli sains komputer berkebangsaan Jepang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada 2009. Valid atau tidaknya, Nakamoto sebagai pencipta Bitcoin sulit diverifikasi karena semua bersifat rahasia. Ironisnya pada 2010, Nakamoto meninggalkan Bitcoin tanpa alasan yang jelas. Kemudian kedudukannya digantikan Gavin Andersen.
3. Memiliki Banyak Keunggulan
Nakamoto dalam artikelnya yang berjudul “A Peer to Peer Electronic Cash System” (2016) mengungkapkan, Bitcoin dapat memudahkan transaksi pembayaran daring yang efisien tanpa melibatkan pihak ketiga. Transaksi tersebut menurutnya aman dan terjamin dari pemalsuan dan pengeluaran ganda karena diamankan sistem kriptografi.
Sementara menurut artikel yang ditulis Nurul Huda dan Risman Hambali dengan judul “Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency” (Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol.17, No. 1 (2020), alasan Bitcoin cukup diminati karena memiliki sistem pembayaran yang transparan, mudah, fleksibel tempat dan waktu, pembayaran internasional yang cepat, biaya relatif murah, keamanan dan kerahasiaan identitas penggunanya terjamin dengan pengamanan mutakhir.
4. Ada Kelemahan yang Harus Diwaspadai
Mengutip informasi dari artikel “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam” karya Asep Zaenal Ausop dan Elsa Silvia Nur Aulia, Bitcoin memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya, tidak mempunyai nilai intrinsik, tidak memiliki aset yang mendasari, tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab sehingga tidak aman, dan tidak disertai nama jelas pemiliknya sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan siber. Selain itu, naik turunnya nilai Bitcoin tergantung pada hukum kebutuhan pasar dan penawaran.
5. Tingkat Keuntungan dan Risiko Tinggi
Dilansir oleh data historis CoinGecko dalam periode 2020-2021, Bitcoin dan Altcoin menunjukkan kenaikan nilai harga yang signifikan. Hal ini dapat mendongkrak keuntungan bagi para investor Cryptocurrency. Berdasarkan analisis dari artikel yang ditulis Nurul Huda dan Risman Hambali dengan judul “Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency” (Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol.17, No. 1 (2020), kenaikan nilai mata uang kripto yang signifikan dipengaruhi faktor-faktor: teknologi digital yang digunakan, mata uang kripto telah masuk bursa efek kripto, jumlah pasokan terbatas, anti inflasi, aman, dan biaya relatif rendah.
Selain memiliki tingkat keuntungan yang signifikan, Cryptocurrency pun memiliki potensi risiko yang tinggi dalam investasi. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Cryptocurrency memiliki volatilitas yang ekstrem, lonjakan kenaikan dan penurunan harganya sangat cepat. Pergerakan nilai kripto sulit diprediksi dengan indikator investasi pada umumnya dan lebih dipengaruhi momen-momen tertentu yang mampu menarik perhatian investor.
Kedua, regulasi belum jelas, sehingga pasar bitcoin beroperasi tanpa peraturan utama. Menurut Hadi (Ardela, 2019), setidaknya ada tiga sebab mengapa bitcoin dilarang di Indonesia yaitu belum diketahui nilai fundamental bitcoin hingga kesulitan dalam mencocokkan bitcoin sebagai mata uang. Sebab, UU Mata Uang menegaskan hanya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, tidak ada yang dijadikan jaminan yang mendasari bitcoin. Ketiga, rawan kejahatan siber dan tergantung pada teknologi.