PASURUAN, Tugujatim.id – Lima proyek bernilai miliaran rupiah di Kota Pasuruan dipastikan molor dari jadwal yang sudah ditentukan.
Lima proyek tersebut di antaranya, pembangunan gedung Polsek Panggungrejo senilai Rp 1,8 miliar yang baru selesai 74 persen oleh CV Banawa Sekar.
Kemudian proyek revitalisasi jalan desa Glagah menuju Bitingan senilai Rp 911 juta yang baru digarap 45 persen oleh CV Dua Puri. Selain itu, ada tiga proyek lain yang telat digarap oleh satu kontraktor, yakni CV Sumber Rejeki. Di antaranya, pembangunan gedung Koramil Panggungrejo senilai Rp 1,9 miliar dengan progres 92 persen.
Pembangunan gedung Kantor Kelurahan Karangketug bernilai Rp 1,5 miliar yang baru digarap 90,01 persen. Serta pembangunan rumah dinas dan aula Kejaksaan Negeri Pasuruan dengan nilai Rp 1,2 miliar yang hanya selesai 82 persen.
Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, mengatakan jika semua kontraktor yang telat menyelesaikan proyek akan diberi sanksi denda.
“Sanksi denda hitungannya tiap telat sehari, 1 per 1000 dikali nilai total kontrak,” ujar Gustap.
Dinas PUPR juga hanya memberi tenggat waktu penyelesaian lima proyek besar tersebut hingga tanggal 20 Desember 2021.
“Pokoknya tidak boleh melebihi tahun anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto, mengatakan jika penyebab molornya proyek salah satunya adalah karena ketidakmampuan kontraktor dalam mengerjakan banyak proyek sekaligus.
“Setelah hearing, akhirnya ketemu satu CV pelaksana yang tidak siap mengggarap tiga proyek bernilai besar secara berbarengan,” ungkap Isnu.